Pemerintah Larang ASN Terlibat Kegiatan FPI

Calon Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, formasi cpns

Kantor Gubernur Sumbar. (Foto: CU)

Langgam.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara terlibat dalam kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah bahkan akan membuat surat soal pelarangan itu.

"Minggu depan bersama BKN (Badan Kepegawaian Nasional) akan buat surat edaran kepada ASN," kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari Tempo.co, Sabtu (2/1/2020).

Dia meminta kepada masyarakat dan ASN untuk melapor jika menemukan ASN yang terlibat kegiatan FPI. Meski begitu, dia memastikan belum ada ASN yang terlibat dalam organisasi yang baru dibubarkan itu.

"Kami hanya mengingatkan bahwa ada larangan (terhadap FPI). ASN harus tegak lurus terhadap setiap keputusan pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz melarang masyarakat menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI). Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan konten terkait di media sosial.

“Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat usai dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI,” demikian tertiang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021.

Dia juga mendukung penertiban spanduk, banner, dan atribut FPI yang mucul di tengah masyarakat. Dia meminta setiap orang yang menemukan kegiatan atau keberadaan atribut FPI untuk melapor ke polisi.

“Dan, masyarakat tidak mengakses, mengunggah, menyebarluaskan konten terkait FPI baik di website maupun media sosial,” lanjutnya dalam maklumat itu. (Tempo/ABW)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Tag:

Baca Juga

Serapan anggaran Pemko Padang baru mencapai angka 23 persen memasuki pertengahan tahun 2023. Sekda Padang, Andree Algamar meminta seluruh perangkat kerja daerah untuk mengoptimalkan dan menyegerakan program pembangunan.
Kehadiran ASN Saat Apel Pagi Minim, Sekda Padang Berang
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa PAN tetap menginginkan sistem proporsional terbuka.
Komisi II dan Pemerintah Sepakat RUU ASN Dibawa ke Paripurna, Guspardi Gaus: Konsep PPPK Diperluas
470 ASN di Agam Terima Satylencana
470 ASN di Agam Terima Satylencana
Pemkab Limapuluh Kota Dapat Kuota 350 Formasi ASN 2023
Pemkab Limapuluh Kota Dapat Kuota 350 Formasi ASN 2023
Bupati Tanah Datar Lantik 241 Pejabat dan Fungsional
Bupati Tanah Datar Lantik 241 Pejabat dan Fungsional
Pemko Padang mengusulkan 3 ribu formasi PPPK 2023. Formasi PPPK 2023 tersebut terdiri dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan
Pemko Padang Kekurangan Banyak ASN, Tahun Ini Usulkan 3 Ribu Formasi PPPK