Langgam.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara terlibat dalam kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah bahkan akan membuat surat soal pelarangan itu.
"Minggu depan bersama BKN (Badan Kepegawaian Nasional) akan buat surat edaran kepada ASN," kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari Tempo.co, Sabtu (2/1/2020).
Dia meminta kepada masyarakat dan ASN untuk melapor jika menemukan ASN yang terlibat kegiatan FPI. Meski begitu, dia memastikan belum ada ASN yang terlibat dalam organisasi yang baru dibubarkan itu.
"Kami hanya mengingatkan bahwa ada larangan (terhadap FPI). ASN harus tegak lurus terhadap setiap keputusan pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz melarang masyarakat menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI). Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan konten terkait di media sosial.
“Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat usai dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI,” demikian tertiang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021.
Dia juga mendukung penertiban spanduk, banner, dan atribut FPI yang mucul di tengah masyarakat. Dia meminta setiap orang yang menemukan kegiatan atau keberadaan atribut FPI untuk melapor ke polisi.
“Dan, masyarakat tidak mengakses, mengunggah, menyebarluaskan konten terkait FPI baik di website maupun media sosial,” lanjutnya dalam maklumat itu. (Tempo/ABW)