Langgam.id - Daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali sudah boleh menerapkan belajar tatap muka. Pelonggaran aturan ini terjadi karena secara nasional kasus covid-19 di Indonesia sudah mengalami tren penurunan.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers evaluasi PPKM di Indonesia, Senin (9/8/2021) malam.
"Untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 3 sudah boleh memulai memulai kegiatan belajar dan mengajar tatap muka. Jumlah yang diperbolehkan adalah 50 persen kapasitas dan dengan protokol kesehatan ketat," kata Airlangga.
Baca juga: PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus
Sebelumnya pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Meski secara nasional tren kasus menurun, kata Airlangga, empat provinsi di luar Jawa-Bali juga tercatat memiliki kasus aktif terbesar per 9 Agustus 2021.
Di antaranya, Sumatra Utara 25.065 kasus, Kalimantan Timur 20.116 kasus, Sumatra Barat 14.428 kasus, dan Riau 13.448 kasus. Ada pula beberapa provinsi yang turun seperti Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepri, Maluku, Maluku Utara, NTT dan NTB serta Papua Barat.