• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Padang PPKM Level 3, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Berdasarkan SKB 4 Menteri

Redaksi
15/02/2022 | 14:44 WIB
A A
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kota Padang ditetapkan masuk PPKM Level 3 sampai Senin (28/2/2022).

Ilustrasi: Suasana sekolah tatap muka di SMPN 34 Padang. (Foto: Afdal/Langgam.id)

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kota Padang ditetapkan masuk PPKM Level 3 sampai Senin (28/2/2022).

Langgam.id – Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) ditetapkan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, berlaku selama dua pekan, Selasa (15/2/2022) sampai Senin (28/2/2022).

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalan Negeri (Imendagri) Nomor: 11 tahun 2022, yang diterbitkan pada Senin (14/2/2022).

Baca Juga

Wako Padang Dukung Penuh TP-PKK Parupuk Tabing Menuju Lomba Tingkat Sumbar

Pembangunan PLTSa di Padang Ancam Nasib Puluhan Pemulung di TPA Air Dingin

Disebutkan, Kota Padang masuk PPKM Level 3, karena meningkatnay kasus positif Covid-19, terutama Varian Omicron.

Masuknya Kota Padang dalam PPKM Level 3 juga dibenarkan Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Padang, Barlius.

Menurut Barlius, Kota Padang masuk PPKM Level 3 bersama enam kabupaten dan kota laiinya di Sumbar.

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kota Padang ditetapkan masuk PPKM Level 3 sampai Senin (28/2/2022).
Aturan Sekolah Tatap Muka berdasarkan SKB 4 Menteri. (Foto: Tangkapan layar SKB 4 Menteri)

“PPKM naik level, karena kasus Covid-19 kita juga naik. Sekarang memang lagi trend, di mana-mana naik, seperti Jakrta,” ujar Barlius kepada Langgam.id, Selasa (15/2/2022).

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputasan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehata dan Menteri Dalam Negeri, juga telah mengatur pelaksanaan pembelajaran di sekolah sesuai level PPKM, serta capaian vaksinasi.

Dalam SKB 4 Menteri tersebut disebutkan, bahwa untuk daerah dengan PPKM Level 3, melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, atau jarak jauh, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi Covid-19 dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan
    paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada lansia minimal 10 persen, maka pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan ketentuan:
  1. Setiap hari secara bergantian
  2. Jumlah Peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  3. Belajar paling lama per hari 4 jam
  • Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi Covid-19 dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 4O persen, dan capaian vaksinasi dosis 2 pada lansia di bawah 1O persen di tingkat kabupaten atau kota, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Lalu, juga dijelaskan, pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas pada pembelajaran
tatap muka terbatas, maja diwajibkan vaksiansi Covid-19.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Padang Naik Status Jadi PPKM Level 3

“Bagi pendidik yang tidak bisa divakisin, dengan alasan memiliki komorbid tidak terkontrol, atau karena kondisi medis tertentu, maka pembelajaran dilakukan dengan jarak jauh,” tertulis dalam SKB tersebut.

—

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor: Zulfikar
Tags: Kota PadangPPKM Level 3Sekolah Tatap MukaSKB 4 Menteri
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Asrinaldi menilai, Hendri Septa harusnya memprioritaskan mengurus Kota Padang.

Kritik dan Saran Pengamat untuk Wali Kota Padang yang Jadi Petugas Haji

18/05/2022 | 18:06 WIB
dlh-bakal-libatkan-pemulung-dalam-pengolahan-sampah-rdf

DLH Bakal Libatkan Pemulung dalam Pengolahan Sampah RDF

18/05/2022 | 14:58 WIB
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Mairizon menilai teknologi RFD ubah sampah jadi energi listrik ramah lingkungan.

Kadis LH Padang Pastikan Teknologi RFD yang Ubah Sampah Jadi Energi Listrik Ramah Lingkungan

18/05/2022 | 13:48 WIB
Wako Padang Jadi Petugas Haji, Ombudsman: Berefek Pada Pelayanan Publik

Wako Padang Jadi Petugas Haji, Ombudsman: Berefek Pada Pelayanan Publik

18/05/2022 | 13:04 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita Sijunjung - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Upaya sopir ALS menyelamatkan penumpang dan memadamkan api sudah sesuai SOP.

Polisi Sebut Tindakan Sopir Bus ALS yang Terbakar di Sijunjung Sudah Sesuai SOP

14/05/2022 | 16:30 WIB
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Mahyeldi enggan berkomentar banyak namanya disebut dalam kasus korupsi KONI Padang.

Kata Mahyeldi Soal Namanya Disebut dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang

17/05/2022 | 16:14 WIB

Tengah Malam, BKSDA Evakuasi Buaya yang Muncul di Aliran Sungai di Padang

17/05/2022 | 06:36 WIB
Seekor Buaya Muncul di Aliran Sungai di Padang Jadi Tontonan Warga

Seekor Buaya Muncul di Aliran Sungai di Padang Jadi Tontonan Warga

16/05/2022 | 09:59 WIB
Tengkorak Kepala Ditemukan di Padang, Kondisi Sudah Menghitam

Tengkorak Kepala Ditemukan di Padang, Kondisi Sudah Menghitam

16/05/2022 | 14:07 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In