Langgam.id- Pemerintah Kota Padang memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mulai dari sanksi kerja sosial dan denda hingga Rp 20 juta.
Baca juga: Pengakuan Ketua KPU Sumbar Soal Video Cekcok dengan Petugas Pos Covid-19 Padang
Aturan sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19.
“Sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi, serta denda administratif paling sedikit Rp100 ribu,” ujar Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dalam rilis Diskominfo Padang yang diterima langgam.id Selasa (19/5/2020).
Pemberlakuan sanksi tersebut mulai efektif sejak 15 Mei 2020. Sedangkan sosialisasi, informasinya sudah dimulai sejak 11 Mei 2020.
Baca juga: Dishub Beri Sanksi Denda hingga Menyapu untuk Pelanggar PSBB di Pasar Raya Padang
Dalam aturan tersebut, bagi kantor atau tempat kerja yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diberi teguran tertulis dan denda administratif paling banyak Rp 10 juta.
Bagi tempat kerja pada kegiatan konstruksi yang tidak menerapkan protokol kesehatan penyebaran Covid-19, dikenakan saksi administrasi berupa teguran tertulis hingga denda paling banyak Rp 20 juta. Namun, jika masih melakukan pelanggaran terancam penghentian sementara kegiatan konstruksi berupaya penyegelan di kawasan proyek.
Begitu juga terhadap restoran dan rumah makan yang masih menyediakan layanan makan di tempat, bakal disegel sementara, dan denda administratif paling banyak Rp 5 juta.
"Termasuk bagi hotel yang masih memberikan layanan dan menciptakan kerumunan diberi sanksi berupa penyegelan sementara, dan denda administrasi paling sedikit Rp5 juta," ujar Kepala Bagian Hukum Setdako Padang Yopi Krislova.
Sanksi juga akan diberikan bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum, berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi dan denda administrasi paling banyak Rp 250 ribu.
Sanksi juga akan diterapkan bagi pengemudi mobil pribadi dengan penumpang melebihi 50 persen dari daya angkut, berupa denda administratif paling banyak Rp 1 juta. Juga kerja sosial mengenakan rompi.
Termasuk pengendara motor yang membonceng penumpang atau tidak memakai masker, didenda paling sedikit Rp100 ribu. Juga kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
“Akan tetapi ada pengecualian bagi pengendara motor yang membawa penumpang yaitu harus sama alamatnya dibuktikan dengan KTP,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaksanaan sanksi akan dilakukan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan dapat didampingi oleh pihak kepolisian.
Kata Yopi, masyarakat agar memaklumi dan mesti taat. Tujuannya mendisiplinkan masyarakat dan memberi efek jera. (*/SRP)