Dishub Beri Sanksi Denda hingga Menyapu untuk Pelanggar PSBB di Pasar Raya Padang

Sanksi Pelanggar Covid

Ilustrasi - Rompi untuk pelanggar PSBB. (Foto: Dishub Kota Padang)

Langgam.id - Dinas Perhubungan Kota Padang mendirikan tiga titik check poin di pintu masuk kawasan Pasar Raya Padang dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di Sumatra Barat (Sumbar). Pemberlakuan sanksi pun mulai diterapkan hari ini, Selasa (19/5/2020), bagi pengendara yang melanggar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri mengatakan pengawasan ketat dilakukan diprioritaskan bagi kendaraan umum dan angkutan barang. Hal ini sesuai dengan perwako nomor 40 tahun 2020.

Dalam perwako pasal 16, katanya, tertulis bahwa Dinas Perhubungan didampingi Satpol PP dan Kepolisian memberikan sanksi bagi pelanggar. Sanki tersebut di antaranya dipakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB kemudian membersihkan sampah yang berserakan.

"Apabila tidak mau dipakaikan rompi, tidak mau bekerja sosial menyapu sampah serta malu, bisa memilih hukuman berupa bayar denda. Dalam perwako itu tertulis denda paling rendah Rp100 ribu maksimal Rp500 ribu," kata Dian dihubungi langgam.id, Selasa (19/5/2020).

Adapun check poin di pintu masuk kawasan Pasar Raya berada di Jalan Sandang Pangan, Air Mancur dan dekat kantor Balai Kota lama. Konsentrasi prioritas pemeriksaan di check poin dilakukan terhadap sopir angkutan kota dan kendaraan barang.

"Kita ketahui Pasar Raya Padang klaster penyebaran virus covid-19 terbanyak. Kami tidak mau sopir angkutan kota ini terpapar, kasihan kita. Mereka mencari nafkah, kalau terpapar bagaimana kata keluarga mereka," ujarnya.

Maka dari itu, Dian menegaskan, pemeriksaan ketat orang yang masuk ke kawasan Pasar Raya dilakukan dengan pemberlakuan sanksi bagi pengendara. Sehingga, menjadikan efek bagi masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB demi memutus mata rantai penularan.

"Pelanggaran tentu yang tidak mengunakan masker bagi si sopir. Begitupun tidak boleh ada penumpang di kursi samping, kita tidak tahu orang yang ke Pasar Raya ini darima dan apakah tertular atau tidaknya virus," jelasnya.

Dian mengungkapkan pemberlakuan sanksi ini diterapkan hingga masa PSBB jilid dua berakhir sampai tanggal 29 Mei 2020. Check poin yang diisi petugas gabungan siaga hingga sore harinya, atau selama aktivitas Pasar Raya masih buka.

"Dengan pemberian sanksi ini setidaknya menjadi pengingat bagi pelanggar. Sehingga mereka patuh aturan. Kami rasa aturan PSBB ini sudah diketahui, kan PSBB sudah berjalan sejak jilid pertama dan ini jilid kedua. Sudah cukup rasanya untuk sosialisasi," tuturnya. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M