Langgam.id - Seorang pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ditangkap tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Polres Pasaman.
Pelaku berinisial IL (34) itu diringkus di halaman sebuah penginapan di daerah Rao, Kabupaten Pasaman. Saat itu, dia hendak memperjualbelikan bagian tubuh satwa berupa sisik Trenggiling bernama latin Manis Javanica.
"Dari tangan pelaku diamankan kurang lebih 1 kilogram sisik trenggiling yang sudah dikeringkan dan akan diperjual belikan," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar Khairi Ramadhan, Rabu (1/7/2020).
Kepada petugas, pelaku IL mengaku akan menjual sebanyak 10 kilogram sisik Trenggiling. Malangnya, ketika menunggu sisa barang lainnya terkumpul, pelaku keburu diamankan tim BKSDA. "Harga setiap kilogramnya Rp1 juta," katanya.
Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti berupa sisik Trenggiling dibawa ke Polres Pasaman. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah. (Rahmadi/ICA)