Pedagang Satwa Dilindungi Ditangkap Tim BKSDA Sumbar di Pasaman

Pelaku penjual sisik Trenggiling saat ditangkap tim BKSDA gabungan di Pasaman. (Foto: Dok.BKSDA Sumbar)

Pelaku penjual sisik Trenggiling saat ditangkap tim BKSDA gabungan di Pasaman. (Foto: Dok.BKSDA Sumbar)

Langgam.id - Seorang pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ditangkap tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Polres Pasaman.

Pelaku berinisial IL (34) itu diringkus di halaman sebuah penginapan di daerah Rao, Kabupaten Pasaman. Saat itu, dia hendak memperjualbelikan bagian tubuh satwa berupa sisik Trenggiling bernama latin Manis Javanica.

"Dari tangan pelaku diamankan kurang lebih 1 kilogram sisik trenggiling yang sudah dikeringkan dan akan diperjual belikan," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar Khairi Ramadhan, Rabu (1/7/2020).

Kepada petugas, pelaku IL mengaku akan menjual sebanyak 10 kilogram sisik Trenggiling. Malangnya, ketika menunggu sisa barang lainnya terkumpul, pelaku keburu diamankan tim BKSDA. "Harga setiap kilogramnya Rp1 juta," katanya.

Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti berupa sisik Trenggiling dibawa ke Polres Pasaman. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) menyebut konflik satwa dengan manusia meningkat lantaran jumlah pakan di habitatnya berkurang.
BKSDA Sumbar Sebut Konflik Harimau dan Manusia Karena Jumlah Pakan Berkurang
Gunung Talang Kabupaten Solok (istimewa)
Gunung Marapi Ditutup, BKSDA Sumbar Bakal Buka Jalur Pendakian 3 Gunung Lainnya Tahun Ini
BKSDA Sumbar memanggil para remaja yang melakukan pendakian secara ilegal di Gunung Marapi, Sumbar pada 19 Januari 2025 lalu.
Tiga Pendaki Ilegal Gunung Marapi Akui Kesalahan, BKSDA Beri Sanksi Tegas
BKSDA Sumbar melakukan pemeriksaan terkait enam orang pendaki ilegal pasca beredarnya video melakukan pendakian ke Gunung Marapi
Viral di Medsos Pendakian Ilegal ke Gunung Marapi, Ini Kata BKSDA Sumbar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Bawaslu Pasaman laporkan Bupati Pasaman sekaligus petahana pada Pillkada serentak 2024, Sabar AS terkait pelanggaran tindak pidana
Dilaporkan dalam Kasus Tindak Pidana Pemilu, Bupati Pasaman Sudah Jalani Sidang Ketiga