Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) belum menetapkan kepala daerah terpilih hingga saat ini. Penetapan dapat dilakukan paling lambat 5 hari usai pengumuman registrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan selain belum menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih, KPU di daerah juga belum menetapkan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih.
Penetapan kepala daerah terpilih dapat dilakukan jika MK menyampaikan tidak ada gugatan, paling lambat 5 hari setelah diumumkan. Semua KPU di daerah belum dapat menetapkan kepala daerah terpilih sampai dinyatakan bersih dari gugatan.
"Pengumuman register perkara di MK tanggal 18 Januari, kalau tidak ada perkara, maka MK akan memberitahukan pada tanggal 19 atau 20 bahwa KPU sudah bisa menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih," katanya di Padang, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Nasib 7 Gugatan Pilkada dari Sumbar Diputuskan MK 18 Januari
Sementara jika ada gugatan yang masuk ke MK dan tercatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), maka KPU akan mengikuti persidangan. Persidangan di MK sendiri bakal dimulai pada 26 Januari dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan.
Kemudian dalam persidangan awal itu MK akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon dan pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait. KPU sendiri sudah menyiapkan jawaban, saksi, dan segala keperluan untuk menghadapi persidangan nantinya.
"Jadi bagi yang ikut persidangan akan fokus sidang, sedangkan yang tidak silakan KPU daerah melaksanakan rapat pleno sesegera mungkin menetapkan kepala daerah terpilih," ujarnya. (Rahmadi/ABW)