Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) telah menyegel gudang dan pabrik milik PT Agrimitra Utama Persada. Penyegalan akan dilakukan sampai perkara kasus dinyatakan lengkap hingga dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra menegaskan selama masa penyegelan, gudang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada tidak boleh beroperasi.
"Proses penyegalan sampai perkara selesai, sampai dilimpahkan ke kejaksaan. Tidak bisa lagi (operasi), kami sudah melakukan penyitaan dan penyegalan terhadap pabrik maupun gudangnya termasuk sumber air sudah ditutup," ujar Juda kepada langgam.id ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2019).
"Kecuali, kan di dalam pabrik ada tempat pembuatan selain air, tapi ada pembuatan botol dan plastik silakan (beroperasi) tidak ada hubungannya dengan perkara yang kami tangani. Kalau airnya, terus tempat pembuatan label sudah kami sita," sambungnya.
Total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SM) ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus. Apabila ditotalkan, mencapai 10 ribu dus.
Menurut Juda, untuk barang yang telah beredar di pasaran PT Agrimitra Utama Persada harus bertanggungjawab. Apalagi, pasca-penyegelan para distributor resah dengan pengungkapan kasus ini.
"Dengan seperti ini (distributor) merasa bahwa tidak akan laku lagi, sedangkan mereka sudah beli. Distributor mungkin bisa koordinasi dengan perusahaan. Ini memang pembohong publik, orang percaya air dari gunung dan berani membeli dan membayar tapi ternyata begitu (bohong)," katanya.
Terkait air PDAM yang digunakan perusahaan ini, Juda menegaskan pihaknya juga akan melakukan pengecekan apakah tahapan prosesnya sudah benar dan kebersihan dijamin.
"Sebenarnya air PDAM digunakan kepentingan masyarakat, dan juga kemesan minuman ada tahapan-tahapan. Nah, air PDAM apakah benar prosesnya dan kebersihannya itu kita cek juga nanti," tegasnya.
Namun untuk saat ini, Ditreskrimus Polda Sumbar masih fokus terkait label palsu yang diterapkan perusahaan ini. Saksi-saksi dalam kasus pembohongan publik juga telah diperiksa, termasuk melibatkan saksi ahli bahasa dan geologi.
"Kami permasalahan adalah labelnya, di undang-undang konsumen pasal 8. Label tidak sesuai, jadi itulah yang kami kejar. Kalau mereka mengelak label akan mau diubah tidak sesimpel itu. Karena ini pembohong publik air dari gunung Singgalang nyatanya bersumber PDAM. Makanya kita masalah label dan pelanggaran hukum," pungkasnya. (Irwanda/RC)