Pasca Disegel, Polisi Larang Gudang dan Pabrik SMS Beroperasi

Pasca Disegel, Polisi Larang Gudang dan Pabrik SMS Beroperasi

Sejumlah galon air minum dengan merek SMS di gudang PT. Agrimitra Utama Persada Kota Padang disegel Polda Sumbar (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) telah menyegel gudang dan pabrik milik PT Agrimitra Utama Persada. Penyegalan akan dilakukan sampai perkara kasus dinyatakan lengkap hingga dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra menegaskan selama masa penyegelan, gudang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada tidak boleh beroperasi.

"Proses penyegalan sampai perkara selesai, sampai dilimpahkan ke kejaksaan. Tidak bisa lagi (operasi), kami sudah melakukan penyitaan dan penyegalan terhadap pabrik maupun gudangnya termasuk sumber air sudah ditutup," ujar Juda kepada langgam.id ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2019).

"Kecuali, kan di dalam pabrik ada tempat pembuatan selain air, tapi ada pembuatan botol dan plastik silakan (beroperasi) tidak ada hubungannya dengan perkara yang kami tangani. Kalau airnya, terus tempat pembuatan label sudah kami sita," sambungnya.

Total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SM) ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus. Apabila ditotalkan, mencapai 10 ribu dus.

Menurut Juda, untuk barang yang telah beredar di pasaran PT Agrimitra Utama Persada harus bertanggungjawab. Apalagi, pasca-penyegelan para distributor resah dengan pengungkapan kasus ini.

"Dengan seperti ini (distributor) merasa bahwa tidak akan laku lagi, sedangkan mereka sudah beli. Distributor mungkin bisa koordinasi dengan perusahaan. Ini memang pembohong publik, orang percaya air dari gunung dan berani membeli dan membayar tapi ternyata begitu (bohong)," katanya.

Terkait air PDAM yang digunakan perusahaan ini, Juda menegaskan pihaknya juga akan melakukan pengecekan apakah tahapan prosesnya sudah benar dan kebersihan dijamin.

"Sebenarnya air PDAM digunakan kepentingan masyarakat, dan juga kemesan minuman ada tahapan-tahapan. Nah, air PDAM apakah benar prosesnya dan kebersihannya itu kita cek juga nanti," tegasnya.

Namun untuk saat ini, Ditreskrimus Polda Sumbar masih fokus terkait label palsu yang diterapkan perusahaan ini. Saksi-saksi dalam kasus pembohongan publik juga telah diperiksa, termasuk melibatkan saksi ahli bahasa dan geologi.

"Kami permasalahan adalah labelnya, di undang-undang konsumen pasal 8. Label tidak sesuai, jadi itulah yang kami kejar. Kalau mereka mengelak label akan mau diubah tidak sesimpel itu. Karena ini pembohong publik air dari gunung Singgalang nyatanya bersumber PDAM. Makanya kita masalah label dan pelanggaran hukum," pungkasnya. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Beredar kabar bahwa Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang diduga menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP
Cek Fakta: Benarkah Pelaku Penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel Alami Gangguan Mental?
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat
Pelaku Polisi Tembak Polisi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Polda Sumbar menggelar Operasi Zebra Singgalang 2024 terhitung mulai 14-27 Oktober 2024. Kegiatan ini digelar guna menciptakan
Dimulai Hari Ini, Operasi Zebra Singgalang 2024 Berlangsung hingga 27 Oktober
Konflik agraria di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, kembali memanas pada Jumat (4/10/2024).
Konflik Agraria Berlanjut: 10 Warga Kapa Dibawa ke Polda, Penggusuran Lahan Menuai Kecaman
Bidpropam Polda Sumbar mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran
Polda Sumbar Mulai Sidang Kode Etik Anggota Tidak Profesional saat Bubarkan Tawuran di Kuranji