Paradigma Baru PP 54 Tahun 2017 dalam Pendirian dan Tata Kelola BUMD

Ketika seorang pengusaha sebagai pemilik (owner) melakukan investasi bisnis maka dia akan melakukan tata kelola investasi

Pertama, mempekerjakan konsultan perencana investasi dengan hasil kerja berupa dokumen perencanaan berupa studi pasar, studi kelayakan, kebutuhan modal hingga DED (detail engineering design) dan RAB (rencana anggaran biaya) pelaksanaan investasi.

Kedua, berdasarkan hasil perencanaan investasi tersebut maka pemilik investasi akan mempekerjakan dua rekanan pelaksanaan investasi yaitu; kontraktor pembangunan serta pengadaan investasi. Di samping juga mempekerjakan konsultan pengawas proses pelaksanaan investasi tersebut.

Ketiga, setelah selesai proses pelaksanaan investasi tersebut maka pemilik investasi akan mempekerjakan dua rekanan lainnya. Yaitu; kontraktor operator jasa operasional investasi dan konsultan pengawas operasional investasi berdasarkan proposal penawaran kinerja masing-masing rekanan tersebut sebelum penandatanganan kontrak kerjasama.

Sedangkan padanan pada tata kelola investasi BUMD, pertama, perencanaan investasi BUMD dianggarkan dan dilakukan oleh bendahara umum daerah melalui tim teknis perencanaan investasi sesuai kebutuhan daerah.

Indikasi kegiatan berupa pelaksanaan studi kebutuhan daerah, studi kelayakan pendirian, penyusunan Rencana Kegiatan Investasi dan Analisis Investasi BUMD. Dokumen² perencanaan inilah yang menjadi materi penyusunan naskah akademis rancangan peraturan daerah tentang pendirian BUMD.

Kedua, pelaksanaan investasi pendirian BUMD dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui perangkat daerah terkait dengan kuasa pengguna anggaran adalah bendahara umum daerah selaku pengelola kekayaan daerah.

Ketiga, pada tahapan operasional investasi BUMD maka di awal tahun pertama operasional BUMD dilakukan oleh perangkat teknis daerah sesuai bidang usaha BUMD. Kemudian sebelum pengesahan apbd periode tahun yang akan datang maka dilakukan seleksi direksi dan dewan pengawas atau komisaris untuk pertamakalinya oleh perangkat daerah tersebut sesuai ketentuan Permendagri 37 Tahun 2018.

Berdasarkan rasionalisasi proses pelaksanaan investasi, hasil seleksi organisasi awal dan prognosa laporan kegiatan tahun berjalan maka disusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BUMD tahun kedua sebagai naskah akademis peraturan daerah penyertaan modal BUMD untuk pertama kalinya. Untuk naskah akademis penyertaan modal BUMD selanjutnya berdasarkan rencana bisnis dan RKA yang disusun untuk diajukan langsung oleh direksi dalam rapat Badan Anggaran DPRD.

Pembagian Kewenangan Organ BUMD

UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Undang-undang yang sama juga mengatur bahwa tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD/ Perusahaan Daerah-red) adalah sebagai berikut:

a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;

b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan

c. memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Turunan aturan hukum ini yaitu PP No 54 Tahun 2017 Tentang BUMD juga mengatur bahwa Kepala Daerah yang disingkat KPM adalah organ yang memegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

Pertanyaan besarnya adalah bagaimana mekanisme pemisahan kewenangan kepala daerah selaku pemilik modal usaha (pengusaha) yang berorientasi laba dengan kepala daerah selaku penyelenggara pemerintah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat tersebut?

Ternyata acuan petunjuk teknis untuk menjawab pertanyaan tersebut baru terbit 4 tahun kemudian yaitu Permendagri No 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi BUMD yang berbunyi:
1) Berdasarkan keputusan KPM, KPM menyerahkan kewenangan kepada Kepala Daerah selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah.

2) Berdasarkan keputusan RUPS, RUPS menyerahkan kewenangan kepada Kepala Daerah selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagai pemegang saham terbesar dan/atau Daerah yang menginisiasi peraturan daerah mengenai pendirian BUMD.

Ketentuan ini menjadi titik terang acuan mekanisme teknis pelaksanaan kewenangan kepala daerah selaku pemilik modal usaha BUMD untuk 10 kewenangan KPM lainnya melalui kebijakan diskresi kewenangan kepala daerah selaku pemilik modal usaha BUMD.

Bisa dipahami bahwa dikarenakan pembinaan teknis terhadap BUMD oleh perangkat daerah hanya bisa dilakukan terkait 2 tujuan pertama pendirian BUMD kecuali untuk tujuan ketiga yaitu memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Karena untuk tujuan ketiga tersebut kepala daerah bukan lagi selaku kepala pemerintahan daerah tetapi selaku kuasa pemilik modal daerah pada BUMD.

Dari penjelasan di atas bisa dilihat bahwa pemisahan kekuasaan tertinggi kepala daerah selaku pemilik modal usaha BUMD terhadap diri kepala daerah itu sendiri selaku kepala pemerintahan daerah dengan kewenangan Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris adalah kata kunci kesuksesan tata kelola BUMD.

Kekacauan tata kelola akan timbul jika pemisahan fungsi dan kewenangan ini tidak jelas dan atau saling tumpang tindih karena berdasarkan aturan di atas, personil Direksi dan Dewan Pengawas/ Komisaris secara etika profesi merupakan sama-sama pihak yang bekerja untuk kepala daerah selaku kuasa pemilik modal BUMD.

Tantangan dan Peluang Strategis BUMD

Banyaknya fakta bahwa di beberapa daerah BUMD terindikasi menjadi beban pembiayaan daerah dibandingkan sumber pendapatan asli daerah, maka investigasi kegagalan tersebut bisa diukur dengan pertanyaan- pertanyaan sebagai berikut;

1. Apakah proses pendirian sudah sesuai ketentuan yang diatur PP 54 Tahun 2017 beserta aturan yang menyertainya?

2. Apakah sudah ada pemisahan kewenangan yang jelas antara kepala daerah, direksi dan dewan pengawas/ komisaris sesuai praktek profesional dunia usaha tentang tata kelola korporasi yang baik?

3. Apakah personil yang dipilih sudah memiliki kompetensi yang dibutuhkan serta melalui seleksi sebagaimana diatur Permendagri 37 Tahun 2018?

4. Apakah para pejabat perangkat daerah terkait sudah betul-betul paham bahwa sesuai amanat tujuan pendirian adalah sebagai entitas bisnis yaitu untuk memperoleh laba dan atau keuntungan sehingga mereka tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan kepala daerah selaku kuasa pemilik modal, direksi dan dewan pengawas/ komisaris dalam tata kelola BUMD?

5. Apakah para pejabat perangkat daerah terkait paham bahwa intervensi justru membahayakan kepala daerah karena pertanggung-jawabannya adalah selaku kuasa pemilik modal BUMD bukan selaku penyelenggara pemerintah daerah?

6. Sudahkan para organ BUMD dan para pejabat perangkat daerah terkait memahami jika ada yang melakukan urusan diluar kewenangan masing-masing akan menimbulkan perselisihan dikemudian hari terkait pertanggung-jawaban urusan tersebut?

Umumnya apabila dalam menggapai peluang bisnis seorang pengusaha harus memodali usahanya sendiri maka bisa memulai sebagai start up company (memulai dari kegiatan usaha skala kecil) karena tujuannya hanya untuk memperoleh laba dan keuntungan.

Namun karena BUMD mengemban amanat undang-undang untuk 2 tujuan lainnya yang setara dengan tujuan pembentukan UPT dan BLUD perangkat teknis daerah, maka BUMD wajarnya adalah sebuah perusahaan besar dengan organisasi pengelola setara perangkat teknis daerah yang dipimpin pejabat eselon II.

Potensi besar dan strategis inilah yang menyebabkan mekanisme pendiriannya diatur sedemikian rupa oleh undang-undang sehingga membutuhkan waktu pendirian minimal di 2 periode tahun penganggaran APBD.

Peluang strategis pendirian dan tata kelola BUMD berdasarkan paradigma baru ini adalah sebuah tiket emas bagi calon kepala daerah yang visioner dan memiliki misi kemandirian ekonomi dengan sistem pendanaan pembangunan berbasiskan pendapatan asli daerah.

Adapun tantangan utama yang bersangkutan adalah political will untuk bekerja keras membongkar paradigma lama BUMD yang sudah terbentuk sejak terbitnya UU Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah.

Mengutip pikiran Montesquieu bahwa memahami pemisahan kewenangan dan kekuasaan bukanlah tentang masalah membaca, tetapi tentang cara berpikir. (*)

Negeri Sepucuk Sembilan Jurai, 1 Desember 2021.

Tag:

Baca Juga

Pengumuman Seleksi Bakal Calon Komisaris PT Grafika Jaya Sumbar
Pengumuman Seleksi Bakal Calon Komisaris PT Grafika Jaya Sumbar
Berita Agam - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Selama pandemi, UMKM di Kabupaten Agam terkendala pemasaran online.
UMKM di Agam Masih Tekendala Pemasaran Online, Ingin BUMD Menjembatani
Rentenir Gerogoti Pasar Tradisional Agam
Rentenir Gerogoti Pasar Tradisional Agam
direksi Jamkrida
DPRD Sumbar Minta Pemprov Segerakan Seleksi Direksi Jamkrida
Uji Kelayakan dan Kepatutan: OJK Loloskan 4 Calon Direksi Bank Nagari
Uji Kelayakan dan Kepatutan: OJK Loloskan 4 Calon Direksi Bank Nagari
30 miliar
DPRD Minta BPK Audit Semua BUMD di Sumbar