Langgam.id - Polisi akan memanggil ulang Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani sebagai saksi dugaan ujaran kebencian. Kasus itu terkiat unggahan gambar polisi di media sosial.
“Iya, (terkait unggahan) di media sosial. Yang gambar polisi yang kepalanya tikus itu,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Jumat (13/8/2021).
Berdasarkan penelurusan langgam.id, terdapat unggahan di akun Instagram @lbh-padang yang memuat gambar dua tubuh manusia dengan kepala menyerupai tikus. Gambar itu diunggah pada 29 Juni 2021.
Baca juga: Direktur LBH Padang Dipanggil Polisi Jadi Saksi Dugaan Ujaran Kebencian
Salah satu karakter dalam unggahan itu mengenakan waju berwarna oranye. Sedangkan satu karakter lainnya memakai seragam berwarna coklat menyerupai seragam kepolisian.
"Selamat menjaga silaturahmi, jangan lupa salam tempelnya pak. Upsss," demikian tertulis dalam keterangan unggahan itu.
Sebelumya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani mengaku dipanggil Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (13/8/2021). Namun pemanggilan sebagai saksi ini tidak dapat dipenuhi.
Dalam surat panggilan, Direktur LBH Padang itu dipanggil sebagai saksi atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau sara. Hal ini membuat Indira mengaku binggung, sebab tidak ada kejelasan terkait kasus.
“Tidak tau menahu soal kasus apa yang akan diperiksa oleh Polda Sumbar terhadap LBH Padang. Kami bingung dengan surat panggilan saksi,” kata Indira dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/8/2021).