Langgam.id — Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas menegaskan, pelaku kasus video call sex (VCS) yang menjerat Bupati Limapuluh Kota tidak dapat memperoleh restorative justice (RJ), meski telah dimaafkan korban. Hal ini karena pelaku berstatus sebagai narapidana, sehingga masuk kategori residivis dan tidak memenuhi syarat keadilan restoratif.
Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas Edita Elda mengatakan pelaku dalam kasus video call sex atau VCS Bupati Limapuluh Kota Safni tidak bisa mendapatkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, karena berstatus narapidana.
Polisi menetapkan pria berinisial ABG sebagai pelaku dalam kasus VCS Bupati Limapuluh Kota.
Pelaku merupakan narapidana di Lapas Sarolangun, Jambi. Polisi mengklaim pelaku telah mengaku mengedit rekaman VCS lalu melakukan pemerasan kepada Safni.
“Maka jika seorang napi tidak bisa dijadikan RJ. Seorang napi melakukan tindak pidana lagi berarti masuk kategori residivis, sehingga tidak bisa dilakukan RJ,” katanya kepada langgam.id, Kamis (19/3/2026).
Edita mengungkapkan, RJ tersebut ditujukan dengan berbagai persyaratan. Salah satunya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
RJ itu ditujukan dengan berbagai persyaratan. Baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah 7 tahun, pemaafan korban, dll.
“Hanya saja pemaafan korban, bisa dipertimbangkan nanti untuk hal meringankan bagi hakim dalam pedoman penjatuhan pemidanaan berdasarkan KUHP Baru,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kenapa pelaku bisa mendapatkan akses komunikasi dari dalam Lapas.
“Apakah hanya ada pelaku tunggal mulai dari editor hingga transmisi dan mendistribusikan video ke umum. Harus diusut tuntas juga apakah memang narapidana tersebut sebagai pelaku,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus yang melibatkan Safni sebagai korban ini sedang proses pemulihan kepada penyelesaian perkara atau RJ.
Susmelawati bilang, upaya RJ dilakukan karena korban telah memaafkan tindakan dari perbuatan pekaku.
“Kami lebih ke proses pemulihan kepada penyelesaian perkara. Penyelesaian perkara diselesaikan secara RJ, karena pihak korban sudah memaafkan,” kata Susmelawati.






