Pakai Knalpot Bising, 38 Sepeda Motor Kena Razia Polres Bukittinggi

Knalpot bising bukittinggi

Salah satu sepeda motor knalpot bising yang dirazia [dok.Polres Bukittinggi]

Langgam.id – Sebanyak 38 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing (balap) yang juga dikenal sebagai knalpot bising kena razia  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi.

Kasi Humas Polres Bukittinggi AKP R. Sitinjak mengatakan, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Polres Bukittinggi menertibkan suara bising knalpot yang tidak standar dan aktivitas balap liar pada Sabtu (9/10/2021) malam.

“Kegiatan penertiban dilaksanakan dalam bentuk razia dengan hunting system dan stasioner,” kata AKP R. Sitinjak dalam keterangannya, Minggu (10/10/2021).

Baca juga: Jelang Hadapi Sriwijaya, Gelandang Semen Padang FC Ini Bertekad Kalahkan Mantan Klub

Selain menggunakan knalpot bising, beberapa sepeda motor juga kedapatan tidak memiliki SIM dan STNK.

“Satuan Lalu Lintas Polres Bukittinggi mengamankan 38 unit sepeda motor, 10 di antaranya menggunakan knalpot bising,yang lain adalah pelangaran lalu lintas seperti tidak membawa SIM atau STNK serta tidak menggunakan helm saat berkendara,” ujarnya.

Terhadap pengguna kendaraan roda yang menggunakan knalpot tidak standar, menurutnya, diberikan tindakan berupa tilang dan menyita knalpot racing itu.

Ia menghimbau agar setiap pengguna kendaraan bermotor agar menggunakan helm standar, membawa surat-surat kendaraan, dan tidak mengganti knalpot kendaraan dengan knalpot bising. Karena tentunya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat menjadi sumber kebisingan. (Mg Dewi)

Baca Juga

Kecelakaan Truk CPO di Sitinjau Lauik. (Foto: Langgam.id)
Dishub Sumbar Bakal Razia Kendaraan Angkutan Barang, Ingin Pastikan Laik Jalan Melintasi Sitinjau Lauik 
Ilustrasi kekerasan anak. (Dok. Istimewa)
10 Fakta Mencemaskan Kekerasan Anak di Sumbar yang Naik Drastis, Korban Dilecehkan hingga Disiksa Ayah Kandung
Khairul Jasmi. (Foto: Do. Probadi)
Tutup Saja Jalan Lembah Anai, Ada Jalur Lain Sejak Zaman Belanda
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela 
Peserta antusias mengikuti seminar. (Foto: Istimewa)
HGI Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak