Langgam.id – Dinas Perhubungan Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan langkah penanganan jangka pendek untuk atasi kemacetan dan kecelakaan di Jalur Sitinjau Lauik. Salah satunya, dengan melakukan razia gabungan terkait laik jalan bagi angkutan barang.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani mengatakan, saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Jasa Raharja, serta kepolisian lalu lintas.
“Jadi kendaraan yang beroperasi ini harus laik jalan saat melalui Sitinjau Lauik, sehingga benar-benar aman ketika melewati jalur tersebut,” ujarnya, Rabu (20/5/2025).
Dedy menambahkan, pihaknya juga meminta BPTD memaksimalkan fungsi jembatan timbang guna memastikan kendaraan angkutan benar-benar memenuhi standar keselamatan dan laik jalan di Sitinjau Lauik.
Menurutnya, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang harus diperketat agar dapat menekan risiko kecelakaan lalu lintas di kawasan Sitinjau Lauik. Persoalan ini harus saling koordinasi lintas instansi yang terus diperkuat.
“Makanya kami sudah bertemu dengan BPTD, Jasa Raharja, dan kepolisian agar memasifkan pelaksanaan uji KIR. Kami juga mendesak pemerintah kabupaten dan kota sebagai pelaksana uji KIR agar menjalankan pengujian kendaraan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dedy tak menampik tingginya volume kendaraan angkutan barang yang melintasi jalur Sitinjau Lauik, sehingga. Kondisi itu terjadi karena jalur Lembah Anai hingga saat ini masih ditutup untuk kendaraan angkutan barang.
“Saat ini jalur Lembah Anai masih tertutup untuk mobil barang. Otomatis semua truk pengangkut barang mengarah ke jalur Sitinjau Lauik,” mata dia.
Ia berharap jalur Lembah Anai dapat kembali dibuka untuk kendaraan angkutan barang mulai Juli 2026. Pembukaan jalur tersebut nantinya akan membantu mengurangi kepadatan kendaraan di Sitinjau Lauik.
“Mudah-mudahan mulai Juli 2026 nanti sudah dibuka jalur Lembah Anai untuk mobil barang, tentu akan mengurangi volume kendaraan yang mengarah ke Sitinjau Lauik,” pungkasnya. (WAN)






