Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Bank Nagari Dapat Rp250 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumbar

Langgam.id – Bank Pembanguna Daerah (BPD) Sumatra Barat (Sumbar) atau Bank Nagari mendap...Lanjutkan Membaca

Berita Terbaru