Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Ketua LKAAM Sebut Ada Saham Nagari di Bank Nagari

Langgam.id – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Sayut...Lanjutkan Membaca

Berita Terbaru