Padang Zona Oranye Covid-19, Pemprov Sumbar Tidak Gelar Salat Idul Fitri

Pemprov Sumbar Pastikan Tak Gelar Salat Idul Fitri Tahun Ini

Ilustrasi - Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Halaman Kantor Gubernur Sumbar 2019 lalu (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memastikan tidak menggelar salat Idul Fitri berjamaah pada tahun ini. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan bahwa Kota Padang termasuk zona oranye covid-19.

Kepala Biro Bina Mental Pemprov Sumbar Syaifullah mengatakan, kebijakan tidak menggelar salat Idul Fitri sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Sumbar Minggu (9/5/2021) tentang imbauan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing bagi daerah zona oranye.

"Kita tidak mengadakan salat Idul Fitri, tentu kita konsisten dengan SE karena kita yang buat, tidak mungkin kita mengontrol semua orang yang datang," katanya, Senin (10/5/2021).

Dia mengatakan, salat Idul Fitri biasanya diadakan di lapangan Kantor Gubernur Sumbar, sehingga tidak ada satu pintu masuk ke lokasi. Kondisi ini tentu akan menyulitkan mengontrol jamaah dalam pelaksanaan protokol kesehatan covid-19.

Selain provinsi, menurutnya, kabupaten kota juga melakukan hal yang sama. Namun bisa saja kepala daerah membuat pengecualian, jika daerah tersebut diyakini aman dari penyebaran covid-19.

Baca juga: Gubernur Sumbar Terbitkan Surat Edaran, Atur Salat Idul Fitri Hingga Tempat Wisata

"Penetapan zona itu kabupaten kota, kalau wali kota bupati punya kebijakan khusus dengan alasan khususnya, silakan kirim surat ke Dinkes Sumbar yang menyatakan bahwa daerah ini aman," katanya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang berada di zona merah dan oranye agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Tujuan kebijakan ini demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi menerbitkan SE Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021. Surat itu mengatur penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021, pembukaan objek wisata dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten/kota di Sumbar.

SE keluar untuk mengantisipasi pelaksanaan kegiatan selama lebaran. Baik menjelang, pada saat dan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1442. Pengaturan tersebut dianggap perlu, karena berdasar pengalaman, terjadi peningkatan kasus penularan covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi yang lalu.

Poin A surat itu mengatur Salat Idul Fitri. Salat Idul Fitri disebutkan, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid-19. Yaitu daerah zona kuning dan zona hijau berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumbar yang dikeluarkan setiap hari Minggu.

Sedangkan untuk daerah penyebaran covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye, surat itu menyebutkan, salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Job Fair Hybrid Kota Padang 2023 mulai digelar Rabu (25/10/2023) besok. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
Pemprov Sumbar Bakal Gelar Job Fair
Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar
Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar
Kadis ESDM Sumbar: Pemkab Solok Urus Tambang Liar, Perbaikan Jalan Tugas Pemprov Bersama BPJN
Kadis ESDM Sumbar: Pemkab Solok Urus Tambang Liar, Perbaikan Jalan Tugas Pemprov Bersama BPJN
Upaya Pemprov Bersama Kabupaten Kota Berbuah Manis, Rp478,6 Miliar Dana Pusat Dikucurkan untuk Membangun Jalan di Sumbar
Upaya Pemprov Bersama Kabupaten Kota Berbuah Manis, Rp478,6 Miliar Dana Pusat Dikucurkan untuk Membangun Jalan di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD Pemprov Sumatra Barat usai libur Lebaran 1445
Pascalibur Lebaran, Tingkat Kehadiran Pegawai Pemprov Sumbar 98 Persen