5.900 Hektare Izin Tambang Rakyat di Sumbar Terkendala Dokumen, Target Juli 2026 Berpotensi Gagal

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto saat memberikan penjelasan tentang izin pertambangan rakyat.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto saat memberikan penjelasan tentang izin pertambangan rakyat.

Langgam.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum bisa menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR) untuk 5.900 hektar lebih di Sumatra Barat lantaran dua dokumen yang masih dalam proses.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan, dua dokumen yang masih berproses adalah dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan. 

Sedangkan dua dokumen lainnya yakni Klarifikasi Status Kawasan Hutan dan rekomendasi teknis dari instansi yang membawahi sungai telah rampung.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 18 tahun 2025 tentang pelaksanaan usaha pertambangan minerba dan izin pertambangan rakyat, empat dokumen ini menjadi syarat utama penerbitan izin tambang rakyat.

“Hingga April ini kami masih memproses dua dokumen perizinan yang menjadi syarat dasar. Nah, yang paling menjadi tantangan itu adalah dalam proses dokumen PKKPR,” kata Helmi, Kamis (30/4/2026). 

Ia mengungkapkan pengajuan PKKPR harus dilakukan dalam satu blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah ditetapkan, dan tidak bisa diajukan oleh koperasi atau perorangan. Saat ini terdapat 121 blok WPR luas 5.900 hektar lebih yang terbesar di delapan kabupaten.

“Pertanyaannya, siapa yang menjadi pemohon untuk pengajuan PKKPR untuk 5 ribu lebih WPR ini,” katanya.

Helmi menegaskan untuk mempercepat proses PKKPR dan persetujuan lingkungan, Dinas ESDM terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk pemerintah kabupaten di lokasi sebaran 121 blok WPR.  

Berdasarkan data Dinas ESDM Sumbar, sebaran 121 blok WPR berada di Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Tanah Datar, dan Agam.

“Perlu duduk bersama dalam forum penataan ruang provinsi untuk menentukan siapa yang menjadi pemohon PKKPR ini,” imbuhnya.  . 

Helmi berharap, melalui pembahasan lintas instansi, termasuk dengan ATR/BPN, solusi atas kendala penerbitan IPR dapat segera ditemukan.

“Kami akan dibahas dalam forum penataan ruang provinsi yang melibatkan lintas OPD dan para ahli pada Rabu, 6 Mei mendatang,” sambung Helmi.

Baca Juga

Mitigasi Megathrust, Pemprov Sumbar Perkuat Infrastruktur Evakuasi hingga Peringatan Dini
Mitigasi Megathrust, Pemprov Sumbar Perkuat Infrastruktur Evakuasi hingga Peringatan Dini
6 Rekomendasi Strategis Rakor BBM Subsidi di Pemprov Sumbar
6 Rekomendasi Strategis Rakor BBM Subsidi di Pemprov Sumbar
274 Gerai Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Sumbar, Tembus Empat Besar Nasional
274 Gerai Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Sumbar, Tembus Empat Besar Nasional
Dikritik Soal Anggaran, Pemprov Sumbar: Pemulihan Pascabencana dan Perawatan Aset jadi Prioritas
Dikritik Soal Anggaran, Pemprov Sumbar: Pemulihan Pascabencana dan Perawatan Aset jadi Prioritas
Anggaran Disorot, Pemprov Sumbar: Semua Transparan dan Bisa Dipantau!
Anggaran Disorot, Pemprov Sumbar: Semua Transparan dan Bisa Dipantau!
Pembangunan RDF di Padang Ancam Nasib Puluhan Pemulung di TPA Air Dingin
Siapkan PSEL Padang Raya, Pemprov Sumbar Gandeng 4 Kota Pasok Bahan Baku Sampah