Padang PPKM Level 3, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Berdasarkan SKB 4 Menteri

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kota Padang ditetapkan masuk PPKM Level 3 sampai Senin (28/2/2022).

Ilustrasi: Suasana sekolah tatap muka di SMPN 34 Padang. (Foto: Afdal/Langgam.id)

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kota Padang ditetapkan masuk PPKM Level 3 sampai Senin (28/2/2022).

Langgam.id – Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) ditetapkan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, berlaku selama dua pekan, Selasa (15/2/2022) sampai Senin (28/2/2022).

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalan Negeri (Imendagri) Nomor: 11 tahun 2022, yang diterbitkan pada Senin (14/2/2022).

Disebutkan, Kota Padang masuk PPKM Level 3, karena meningkatnay kasus positif Covid-19, terutama Varian Omicron.

Masuknya Kota Padang dalam PPKM Level 3 juga dibenarkan Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Padang, Barlius.

Menurut Barlius, Kota Padang masuk PPKM Level 3 bersama enam kabupaten dan kota laiinya di Sumbar.

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kota Padang ditetapkan masuk PPKM Level 3 sampai Senin (28/2/2022).

Aturan Sekolah Tatap Muka berdasarkan SKB 4 Menteri. (Foto: Tangkapan layar SKB 4 Menteri)

“PPKM naik level, karena kasus Covid-19 kita juga naik. Sekarang memang lagi trend, di mana-mana naik, seperti Jakrta,” ujar Barlius kepada Langgam.id, Selasa (15/2/2022).

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputasan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehata dan Menteri Dalam Negeri, juga telah mengatur pelaksanaan pembelajaran di sekolah sesuai level PPKM, serta capaian vaksinasi.

Dalam SKB 4 Menteri tersebut disebutkan, bahwa untuk daerah dengan PPKM Level 3, melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, atau jarak jauh, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi Covid-19 dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan
    paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada lansia minimal 10 persen, maka pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan ketentuan:
  1. Setiap hari secara bergantian
  2. Jumlah Peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  3. Belajar paling lama per hari 4 jam
  • Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi Covid-19 dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 4O persen, dan capaian vaksinasi dosis 2 pada lansia di bawah 1O persen di tingkat kabupaten atau kota, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Lalu, juga dijelaskan, pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas pada pembelajaran
tatap muka terbatas, maja diwajibkan vaksiansi Covid-19.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Padang Naik Status Jadi PPKM Level 3

“Bagi pendidik yang tidak bisa divakisin, dengan alasan memiliki komorbid tidak terkontrol, atau karena kondisi medis tertentu, maka pembelajaran dilakukan dengan jarak jauh,” tertulis dalam SKB tersebut.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Iduladha 2026: Harga Sapi Kurban Naik di Padang, 1 Ekor Capai Rp18 Juta
Iduladha 2026: Harga Sapi Kurban Naik di Padang, 1 Ekor Capai Rp18 Juta
Dosen Fakultas Syariah UIN IB Padang Aidil Aulya (ist)
Padang Darurat Air dan Alasan Usang yang Berulang!
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Polisi Ringkus Ibu dan Anak Terlibat Pencurian Emas di Padang
Tagihan 6.606 Pelanggan PDAM di Payakumbuh Digratiskan
Daftar Kawasan Terdampak Air PDAM Mati di Padang Barat hingga Kuranji 
PDAM
Penjelasan PDAM Soal Air Mati di Padang Dampak Pemadaman Listrik Massal
Sambangi Padang, 2 Turis Jerman Terpesona Kota Tua dan Rendang
Sambangi Padang, 2 Turis Jerman Terpesona Kota Tua dan Rendang