Langgam.id - Polisi menangkap 18 orang dalam Operasi Pekat Singgalang 2021di Kabupaten Sijunjung. Mereka merupakan pelaku perjudian.
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi menyebut operasi itu dilakukan sejak 24 Agustus sampai 7 September 2021. Selain menangkap pelaku judi Polres Sijunjung juga menyita minuman keras dalam razia itu.
“Para pelaku kasus judi dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebanyak Rp 25 juta rupiah,” kata Ikhwan, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Tangkap Pengedar di Payakumbuh, Polisi Sita 5 Paket Sabu
Dari 18 pelaku yang ditangkap, kata Ikhwan, dua di antaranya masih berstatus pelajar. Kedua anak di bawah umur itu juga tidak ditahan.
“Dari 18 tersangka yang diamankan, 16 di antaranya dilakukan penahanan. Sementara untuk dua tersangka dilakukan diversi karena masih di bawah umur atau berstatus sebagai pelajar,” ungkapnya.
Selain menangkap 18 pelaku itu, polisi juga menyita barang bukti perjudian berupa uang ratusan ribu dan berbagai jenis kartu untuk perjudian. Sebanyak 113 botol miras berbagai merk dan 13 jerigen minuman keras jenis tuak juga disita.
"Sementara penjual minuman keras hanya dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut," ujarnya.