• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Omnibus Law Produk Halal Dianggap Lemahkan MUI dan Kemenag

Redaksi
09/10/2020 | 21:05 WIB
A A
Ilustrasi (Langgam.id)

Ilustrasi (Langgam.id)

Langgam.id – Lembaga Advokasi Halal menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja tentang perizinan melemahkan posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu karena Omnibus Law mengizinkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan sertifikat halal sendiri.

“Apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka BPJPH dapat menerbitkan Sertifikat Halal. Ini dapat dikatakan Kekuasaan Negara mengkoptasi Kewenangan Ulama,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal, Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga

Islamic Center Jadi DTW, 5 Rumah Makan di Padang Panjang Digratiskan Pembiyaan Sertifikasi Halal

Wamenag RI Sebut Wisata Halal Bukan Islamisasi Wisata

Menurut Ikhsan, cara itiu tidak pernah terjadi dalam sejarah Perundangan-undangan di Indonesia. Bahkan di masa Penjajahan, lanjutnya, Belanda tidak mau masuk ke wilayah yang sangat sensitif.

Dia melanjutkan, hal yang sangat tidak tepat di dalam Ketentuan Omnibus Jaminan Produk Halal yaitu ketentuan mengenai self declare produk halal. Dia menyebut self declare itu sesuatu yang diharamkan oleh UU JPH sebelum Omnibus law lahir.

“Namun menjadi dihalalkan oleh Omnibus, yang sebenarnya juga melemahkan MUI dan Kementerian Agama yang secara struktur dan kelembagaan telah mempunyai organ sampai di tingkat Kecamatan di Seluruh Indonesia,” ujarnya.

“Halal itu mata rantainya from Farm to Fork atau dari ladang sampai ke meja makan, yang harus dijamin kehalalannya. Lalu bagaimana bila halal hanya dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha UKM?,” imbuhnya.

Ikhasn menegaskan, yang menjadi persoalan utama bukan masalah perizinan yang dalam Omnibus Law dimasukan di dalam kluster Perizinan dan kemudahan berusaha. Menurutnya, yang harus diingat yakni halal itu adalah hukum syariah yang menjadi domain dan kewenangan Ulama.

“Kehalalan Produk tidak hanya didekati dengan ilmu Fiqih tapi juga dengan teknologi, karena di masa kini perkembangan Teknologi Pangan olahan dudah begitu mutahir yang dapat menjadikan tidak jelas lagi produk yang halal dan yang tidak, oleh karenanya tetap diperlukan pemeriksaan atas suatu produk sebelum dilakukan penetapan Fatwa oleh MUI, jadi Halal Self Declair tidak sejalan dengan Maqosid syariah, disamping tidak sesuai prinsip Perlindungan Konsumen yang menjadi tujuan utama,” ucap dia. (Lia/ABW)

Tags: Omnibus Lawwisata halal
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Semen Padang FC Masuk ke Grup Barat Liga 2 Musim 2022

Semen Padang FC Masuk ke Grup Barat Liga 2 Musim 2022

19/08/2022 | 17:52 WIB
pertama-di-sumbar-sman-2-bukittinggi-jadi-cagar-budaya-nasional

Pertama di Sumbar, SMAN 2 Bukittinggi Jadi Cagar Budaya Nasional

19/08/2022 | 16:16 WIB
Langgam.id - Bupati Tanah Datar, Eka Putra mengeklaim bahwa ia berhasil mengubah pola pikir ASN di daerah yang ia pimpin.

Eka Putra Klaim Pola Pikir ASN Tanah Datar Lebih Baik Sejak Ia Memimpin

19/08/2022 | 14:35 WIB
Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberikan hadiah umarah untuk 44 Aparatur Sipil Negara (ASN) berprestasi.

Pemko Padang Umrahkan 44 ASN Berprestasi dengan Dana Hibah

19/08/2022 | 13:10 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Tidak Sesuai Usulan, Ini Respons Semen Padang FC Soal Format Liga 2 Dibagi 3 Wilayah

Tidak Sesuai Usulan, Ini Respons Semen Padang FC Soal Format Liga 2 Dibagi 3 Wilayah

18/08/2022 | 11:20 WIB
Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Diusir Wasit Saat Hadapi Semen Padang FC, Pelatih PSPS Riau Mengaku Salah

Diusir Wasit Saat Hadapi Semen Padang FC, Pelatih PSPS Riau Mengaku Salah

18/08/2022 | 08:51 WIB
Semen Padang FC Masuk ke Grup Barat Liga 2 Musim 2022

Semen Padang FC Masuk ke Grup Barat Liga 2 Musim 2022

19/08/2022 | 17:52 WIB
Aliansi Mentawai Bersatu Sebut Pernyataan Gubernur Sumbar Sakiti Hati Masyarakat Mentawai

Aliansi Mentawai Bersatu Sebut Pernyataan Gubernur Sumbar Sakiti Hati Masyarakat Mentawai

19/08/2022 | 11:43 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In