Ombudsman Sumbar Peringkat 3 Penerima Laporan Pungli Terbanyak di Indonesia

PPDB Online Diperpanjang

Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menyebut pihaknya berada di peringkat ketiga di Indonesia mendapat laporan pungutan liar atau pungli. Pemerintah daerah diharapkan bisa mengatasi hal ini.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Hariani mengatakan, permintaan imbalan dalam bentuk barang, uang dan jasa merupakan bentuk maladministrasi yang jamak terjadi pada penyelenggara pelayanan publik.

"Sumbar merupakan kantor perwakilan yang berada pada posisi nomor tiga penerima laporan terbanyak tentang maladministrasi ini, setelah Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat," katanya saat talkshow lmplementasi Pemberantasan Pungli di Sumbar, Kamis (24/6/2021).

Menurutnya, setiap tahun laporan terkait dengan pungutan liar di Ombudsman Sumbar menurun. Pada tahun 2017 ada 36 laporan masyarakat terkait pungli, di tahun 2018 ada 22 laporan, di tahun 2019 ada 14 laporan, di tahun 2020 ada 4 laporan, dan 2 laporan di tahun 2021.

Yefri mengungkapkan, perlu dilihat lebih lanjut, apakah menurunnya jumlah laporan tersebut disebabkan oleh kasus pungli yang menurun atau masyarakat sudah bosan dan tidak peduli lagi dengan pungli, karena tak ada perubahan dari waktu ke waktu.

"Bahkan dianggap sesuatu yang lumrah. Atau masyarakat memilih saluran lain untuk melapor," ujarnya.

Ia menjelaskan, pungutan yang sering dilaporkan kepada Ombudsman adalah pungutan yang terjadi di sekolah. Selain itu juga ada pungli di KSOP, pembuatan sertifikat prona, cek fisik pembuatan BPKB kendaraan, pungli sertifikasi guru, dan pungli ketika ujian nasional berbasis komputer.

Yefri berharap adanya komitmen pimpinan daerah, pimpinan institusi penyelenggara pelayanan publik untuk menjadi role model serta adanya upaya peningkatan kapasitas dan perubahan mindset penyelenggara layanan publik.

"Hal itu tentu akan merubah budaya kerja melayani dengan tulus dan ikhlas, dengan memastikan standar layanan publik berjalan dengan baik," ujarnya.

Selain itu, Yefri juga menekankan pentingnya pemberian reward bagi penyelenggara yang berperilaku sesuai aturan dan punishment yang jelas dan tegas bagi oknum yang melakukan tindakan melanggar aturan.

Ombudsman terang Yefri, mengimbau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pungli yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik melalui berbagai saluran pengaduan yang telah disediakan. Baik dengan datang langsung, pesan Whatsapp di nomor 08119553737, atau melalui email pengaduan: pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id

Sementara itu, Sekdaprov Sumbar Benny Warlis mengatakan, bentuk komitmen Pemprov Sumbar untuk memberantas pungli dilakukan dengan peningkatan pelayanan publik pada setiap OPD, pembentukan Satgas Pemberantasan Pungli dalam bentuk Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi Sumbar.

"Kemudian dukungan anggaran kegiatan pemberantasan pungli, membuka ruang partisipasi publik terkait pungli dan pelayanan publik, dan peningkatan peran APIP dalam pengawasan pungli dan pelayanan publik," katanya.

Menurutnya, strategi dilakukan preventif dengan membangun budaya anti pungli baik masyarakat, aparatur maupun pengusaha dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dalam gerakan nasional pemberantasan pungli, pemda bebas dari pungli.

Strategi preventif pencegahan dilakukan dengan melakukan pemetaan rawan pungli dan mengoptimalkan fungsi satuan pengawasan internal, serta mengoptimalkan sistem pelayanan publik yang prima berbasis teknologi dan informasi.

"Strategi represif penegakan hukum dilakukan dengan menjatuhkan sanksi administratif sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum aparat penyelenggara negara pegawai negeri, masyarakat yang terlibat dalam pungutan liar sesuai ketentuan per-UU yang berlaku," ujarnya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar