Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) masih memproses laporan Mantan anggota DPRD Sumbar Yul Akhyari Sastra terkait pelantikan Amasrul sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
"Kita masih melaksanakan proses verifikasi, masih dibahas dan belum ada kesimpulan, kita memang mempercepat prosesnya karena sudah menjadi atensi publik," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Ombudsman Periksa Laporan Eks Anggota DPRD yang Adukan Pelantikan Amasrul
Terkait apakah akan ada pemanggilan kepada pihak-pihak terkait ia belum dapat memastikan, Ombudsman masih memproses apakah semua syarat terpenuhi baik formil atau materil. Mereka juga memastikan identitas pelapor dan kronologisnya.
"Jadi memang sampai sekarang masih dalam proses verifikasi, belum ada kesimpulannya, kita proses," katanya.
Sebelumnya diketahui Yul melaporkan Gubernur Sumbar Mahyedi kepada Ombudsman lewat surat pada 25 Agustus 2021. Adapun isi surat terkait dugaan adanya maladministrasi yang dilakukan dalam proses pelantikan Amasrul.
“Kita sengaja menyampaikan surat kepada Ombudsman, hal ini karena masing-masing pihak menyampaikan keputusnya benar. Pihak tersebut mulai dari Wali Kota Padang yang menyampaikan salah, dan pihak Provinsi menyampaikan benar,” jelasnya saat dihubungi Langgam.id, Jumat (27/8/2021) siang.