Langgam.id – Setelah membuka posko pengaduan di beberapa ruang publik, seperti pusat pembelanjaan dan lainnya, kali ini Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat kembali membuka posko pengaduan di beberapa unit penyelenggaran pelayanan publik di Kota Padang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani menyebutkan, selain menerima pengaduan masyarakat, tim akan mengenalkan Ombudsman kepada pengguna layanan dan konsultasi seputaran penyelenggara pelayanan publik.
Di stand pengaduan, kata Yefri, juga dapat menyelesaikan aduan masyarakat bersama dengan penyelenggara pelayanan publik.
“Ya, setelah kami membuka stand pengaduan di beberapa unit pelayanan publik beberapa waktu lalu, seperti di GOR H. Agus Salim Padang, Polresta Padang dan Imigrasi Padang, kami akan kembali membuka stand pengaduan serupa di unit pelayanan publik lain,” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Jumat (1/11/2019).
Menurut Yefri, lokasi akan dibukanya stand pengaduan, yaitu di Kantor Disdukcapil Kota Padang, Selasa (5/11/2019). Lalu, di Kantor BPN/ATR Kota Padang, Selasa (12/11/2019), serta di RSUP M. Djamil Padang, Selasa (19/11/2019).
“Ini adalah tugas Ombudsman yang merupakan amanat Pasal 7 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI yaitu melakukan penerimaan laporan masyarakat, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lain, serta lembaga masyarakat dan perseorangan,” kata Yefri. (*/ZE)