Langgam.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) bakal mengawal audit investigasi internal yang dilakukan RSUP M Djamil Padang atas kasus meninggalnya balita bernama Alceo Hanan Flantika.
Bayi 14 bulan ini meninggal pada 3 April 2026 saat menjalani perawatan medis karena alami luka bakar. Keluarga pasien menilai terjadi dugaan kelalaian standar operasional prosedur (SOP) hingga malpratik yang dilakukan RSUP M Djamil Padang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi menegaskan, pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini. Termasuk, menggali informasi terbaru.
“Kami ingin memastikan mekanisme yang dilakukan, misalnya tim audit investigasi internal ini berjalan, betul-betul dilakukan oleh mereka,” ujar Adel kepada Langgam.id, Selasa (21/4/2026).
Menurut Adel, audit investigasi internal ini menjadi penting, karena akan menentukan titik terang perkara kasus. Dan diharapkan tim medis yang menangani pasien bertanggung jawab dengan hasil yang ditemukan tim audit investigasi internal nantinya.
“Jadi di setiap profesi ada sejenis majelis untuk mengkurur tindakan medis tersebut. Inilah menentukan titik terang kasus itu, karena dalam perkara tersebut adalah dugaan malpraktik,” katanya.
“Apa pun hasil rekomendasi nantinya tentu harus terbuka untuk keluarga pasien. Semoga tim audit ini bekerja secara profesional, agar kasus ini tidak berlarut-larut,” sambung Adel.
Terkait apakah hasil audit perlu diumumkan ke publik, Adel mengaku belum mengetahui dan membaca lebih jauh terkait aturan yang berlaku. Namun yang pasti, hasil akan terbuka untuk kekuarga pasien.
“Di satu sisi publik juga menunggu. Setidaknya ringkasan hasil audit ini bisa diumumkan oleh RSUP M Djamil Padang. Karena publik harus tahu juga dan tindaklanjutnya seperti apa,” imbuhnya.
RSUP M Djamil Harus Bertindak Adil
Adel tak menampik beberapa kali aduan keluarga pasien RSUP M Djamil Padang diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Akan tetapi kebanyakan dalam konteks maladministrasi.
Ia menambahkan, RSUP M Djamil Padang harus bertindak adil terhadap komplain keluarga pasien tersebut. Sejauh ini, pihak rumah cukup responsif.
“Hitungan kami yang paling banyak kategori maladministrasi. Untuk kasus ini tentu berbeda, keluarga menilai dugaan malpraktik. Kalau malpratik sudah pasti terjadi maladministrasi,” ucapnya.
Kebanyakan maladministrasi yang terjadi itu, lanjut Adel, seperti waktu tunggu pengajuan rujukan pasien dari rumah sakit tipe berbeda. Ketika laporan itu masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, RSUP M Djamil Padang cukup responsif untuk menyikapi.
“Nah, dalam kasus bayi meninggal ini kali ini levelnya berbeda karena sudah mengarah ke dugaan malpraktik. Mudah-mudah institusi rumah sakit ini profesional dan integritas,” tuturnya. (ICA)






