Langgam.id - Diduga telah menyelewengan dana desa tahun anggaran 2020/2021, seorang oknum wali nagari di Kecamatan Sumpur, Kabupaten Sijunjung, mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
Kanit Tipidkor Polres Sijunjung, Aipda Sepman Hadi mengatakan, bahwa oknum wali nagari tersebut adalah AN. Adapun jumlah kerugian negara didapatkan dari hasil Audit Inspektorat Kabupaten Sijunjung berdasarkan permintaan tim penyidik Polres Sijunjung.
Sepman mengungkapkan bahwa oknum wali nagari tersebut mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkannya.
“Pengembalian kerugian negara dilakukan di ruangan keadilan restoratif Satreskrim Polres Sijunjung pada Senin (16/10/2023) siang,” ucap Sepman dikutip dari Polres Sijunjung, Senin (16/10/2023).
Kegiatan tersebut disaksikan Kasatreskrim AKP Rolindo, Kanit Tipidkor Aipda Sepman Hadi, Badan Permusyawaratan Nagari setempat, Inspektorat Daerah Kabupaten Sijunjung (tim audit) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Sijunjung (selaku pengawas).
“Yang bersangkutan telah mengembalikan uang negara kepada kas nagari yang dipimpinnya,” bebernya.
Sepman mengatakan, adapun temuan dari penyidik terkait dugaan penyelewengan penggunaan dana desa tersebut berkaitan dengan pengadaan Wifi tahun 2021 dan kegiatan kebun nagari pada tahun yang sama.
“Dengan hal ini maka penyelidikan kasus ini dihentikan dengan telah dikembalikannya uang tersebut,” tuturnya. (*/yki)