Oknum Polisi Padang Panjang Diringkus BNN Miliki 141 Paket Ganja, Kapolda Sumbar Komit Tindak Tegas

Oknum Polisi Padang Panjang Diringkus BNN Miliki 141 Paket Ganja, Kapolda Sumbar Komit Tindak Tegas

Konferensi pers terkait penangkapan anggota Polres Padang Panjang diduga jual ganja. (Foto: Humas Polres Padang Panjang)

Langgam.id - Seorang anggota Polres Padang Panjang dengan inisial A diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (29/4) dini hari lalu, atas dugaan kepemilikan 141 paket ganja kering.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menegaskan komitmennya dengan menindak tegas oknum polisi yang terlibat narkoba, bahkan dengan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

"Bukti keseriusan kami, banyak anggota yang dipecat karena narkoba," tegas Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Kamis (2/5/2024).

Ia merinci, kasus A yang bersangkutan ditangkap di Lubuk Sikaping, Pasaman, dengan ganja yang berasal dari Mandailing Natal, Sumut. Saat ditangkap, A sedang cuti lebaran.

Penangkapan A, sebutnya, merupakan bukti komitmen Polda Sumbar dalam memerangi narkoba, tak hanya di masyarakat, tapi juga di internal Polri.

"Bapak Kapolda Sumbar tidak mentolerir anggota yang terlibat narkoba," tegas Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Polda Sumbar bahkan tak segan menindak tegas oknum nakal dengan PTDH. Hal ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk menjauhi narkoba.

Adapun, Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A. Setiawan menerangkan, bahwa untuk proses penyidikan kasus A dilakukan oleh BNNP Sumbar.

"Pada prinsipnya Ditnarkoba Polda Sumbar telah berkoordinasi dengan BNNP. Kami dari Ditnarkoba akan siap bekerjasama dengan BNNP dalam proses pengembangan," terangnya.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menambahkan, untuk anggotanya yang ditangkap tersebut merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan.

"Saat ditangkap (BNNP Sumbar) yang bersangkutan statusnya sedang izin cuti lebaran," ujarnya.

Pihaknya sedang melakukan langkah-langkah selanjutnya, dengan segera berkoordinasi dengan BNNP Sumbar terkait proses penanganan perkaranya.

"Dari internal, kami perintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan untuk dilakukan proses sidang kode etik, dengan ancaman PTDH. Sedang proses pidana dilakukan BNNP," katanya. (*/Fs)

Baca Juga

Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda
Pengemudi ojek online atau ojol ikut turun dalam aksi menuntut reformasi Polri pada aksi di Polda Sumbar, Jumat (29/8/2025).
Ojol Ikut Turun dalam Aksi di Polda Sumbar
Massa aksi unjuk rasa di Polda Sumbar menyoraki polisi pembunuh sebagai protes atas meninggalnya pengemudi ojol Afwan Kurniawan
Demo di Polda Sumbar, Mahasiswa Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Mahasiswa Geruduk Polda Sumbar, Desak Reformasi Polri
Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan.
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil Pihak Terlapor