Langgam.id - Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku berinisial AYR (28) tersebut diringkus di tepi jalan raya Lapau Konsi, Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Kasatresnarkoba Polres Agam Iptu Herwin mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dari tim kelelawar yang diolah dari informasi masyarakat.
"Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ini yang dikenal licin ini, Tim opsnal melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy dengan sandi operasi senggol," ujar Herwin dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Sabtu (21/12/2024).
Ia mengungkapkan bahwa operasi senggol ini dilakukan dengan cara salah satu anggota Satresnarkoba menyamar sebagai pembeli sabu. Dengan penuh kehati-hatian, anggota tersebut melakukan pendekatan kepada AYR dan berhasil melakukan transaksi.
Saat barang bukti paket sabu terlihat di tangan pelaku, terang Herwin, tim yang telah bersiaga langsung bergerak cepat untuk menangkapnya.
"Operasi ini kami sebut sebagai operasi senggol. Saat barang bukti terlihat di tangan pelaku, itulah momen yang kami tunggu untuk melakukan penangkapan," beber Herwin.
Ia menyebutkan bahwa selain mengamankan AYR, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dua unit ponsel pintar yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kata Herwin, AYR mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya, yang namanya sudah kita kantongi. Dan saat ini sedang kita lakukan pengembangan.
"Dan berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku AYR terpantau sudah menjalankan bisnis haram ini selama 3 bulan lebih," ucapnya.
Atas perbuatannya, kata Herwin, AYR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (*/yki)