Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Agam

Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jeni sabu diringkus Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam pada Jumat

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id - Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku berinisial AYR (28) tersebut diringkus di tepi jalan raya Lapau Konsi, Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Kasatresnarkoba Polres Agam Iptu Herwin mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dari tim kelelawar yang diolah dari informasi masyarakat.

"Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ini yang dikenal licin ini, Tim opsnal melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy dengan sandi operasi senggol," ujar Herwin dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Sabtu (21/12/2024).

Ia mengungkapkan bahwa operasi senggol ini dilakukan dengan cara salah satu anggota Satresnarkoba menyamar sebagai pembeli sabu. Dengan penuh kehati-hatian, anggota tersebut melakukan pendekatan kepada AYR dan berhasil melakukan transaksi.

Saat barang bukti paket sabu terlihat di tangan pelaku, terang Herwin, tim yang telah bersiaga langsung bergerak cepat untuk menangkapnya.

"Operasi ini kami sebut sebagai operasi senggol. Saat barang bukti terlihat di tangan pelaku, itulah momen yang kami tunggu untuk melakukan penangkapan," beber Herwin.

Ia menyebutkan bahwa selain mengamankan AYR, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dua unit ponsel pintar yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kata Herwin, AYR mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya, yang namanya sudah kita kantongi. Dan saat ini sedang kita lakukan pengembangan.

"Dan berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku AYR terpantau sudah menjalankan bisnis haram ini selama 3 bulan lebih," ucapnya.

Atas perbuatannya, kata Herwin, AYR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (*/yki)

Baca Juga

Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39 ) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Jual-beli Sabu Tak Disetor, Pria di Padang Dibunuh lalu Dibuang di Sitinjau Lauik
Sebanyak 290 personel gabungan dikerahkan oleh Polres Agam untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Hal tersebut
Polres Agam Kerahkan 290 Personel Gabungan Amankan Nataru
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang lelaki berinisial AQ (29) karena diduga melakukan tindak
Diduga Edarkan Sabu, Buruh Bangunan di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Antarkan Pesanan, Kurir Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Payakumbuh
Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jeni sabu diringkus Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam pada Jumat
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi