Langgam.id - Nurani Perempuan Women's Crisis Centre berhap pemerintah turut upayakan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), sebagai bentuk negara hadir dalam memastikan hak pemrempuan.
Yefri Heriani, Direktur Nurani Perempuan menyebutkan, hingga saat ini masih ada kepala daerah yang menolak RUU PKS tersebut. Padahal, itu dapat menghilangkan upaya organisasi-organisasi dan masyarakat dalam mendukung pemerintah untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.
Yefri menilai, kehadiran Kementerian Pemberdayaan Perempuan, badan pemberdayaan perempuan, dinas pemberdayaan perempuan dan lainnya, menunjukkan negara hadir untuk memastikan hak-hak perempuan terutama hak perempuan korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang harus dipastikan oleh pemerintah dan negara.
"Namun, sangat kita sayangkan, seorang pemimpin daerah monolak hal itu. Padahal, apa yang kita lakukan merupakan bentuk atau tanggungjawab terhadap perempuan, khusnya korban kekerasan seksual," ungkapnya.
Dikatakan Yefri, dalam RUU PKS, secara umum sudah terlihat hal penting terkait upaya perlindungan perempuan, keadilan, serta pelecehan terhadap perempuan korban kekerasan seksual.
Dibalik itu semua, Yefri berharap RUU tersebut juga perlu dkritisi, agar benar-benar hadir untuk memberikan perlidnungan terhadap perempuan, terutama yang mendapat kekerasan seksual.
"Kita berpikir, bahwa setiap orang harus memberikan masukan. Nurani Perempuan sebagai lembaga pendampingan korban, tentu harus memastikan isi dan substansi isi RUU tersebut, agar betul-betul memberikan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual," katanya.
Yefri mengingatkan agar semua pihak jangan membiarkan RUU tersebut disahkan tanpa memahami substansi nya. Sehingga RUU betul-betul memberikan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan, memastikan hak Korban mendapatkan keadilan, serta proses pemulihan yang harus dipastikan oleh negara. (Rahmadi/FZ)