Nelayan di Pasaman Barat Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Ganja

Seorang nelayan berinisial ZD (47) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua,

Penangkapan pelaku pengedar ganja di Pasaman Barat. [foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id]

Langgam.id - Seorang nelayan berinisial ZD (47) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur pada Rabu (14/8/2024).

ZD diketahui sebagai buronan kasus narkotika sejak Maret 2023. Penangkapan ZD dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan tersangka di rumahnya.

Polisi kemudian menggerebek lokasi dan menemukan tiga paket besar ganja kering seberat tiga kilogram yang disimpan di rumah ZD.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, mengatakan bahwa ZD adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

"Pelaku mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut adalah miliknya," ujar Eri Yanto dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Jumat (16/8/2024).

Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk dua ponsel, kertas penggulung ganja, dan beberapa pemantik api.

Saat ini, ZD dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. ZD dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. (*/fajar)

Baca Juga

Dua pelaku peredaran narkotika jenis ganja kering dan sabu diringkus Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau Polres Pasaman Barat,
Polres Pasaman Barat Amankan Ganja 30 Kg, 2 Pelaku Diringkus
BNNP Sumbar Musnahkan 622 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
BNNP Sumbar Musnahkan 622 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar menggelar konferensi pers terkait keberhasilan menggagalkan 608 paket besar dan 2 paket kecil
BNN Gagalkan Peredaran 624 Kg Ganja dari Aceh ke Sumbar, 7 Orang Ditangkap
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Antarkan Pesanan, Kurir Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Payakumbuh