Nelayan di Pasaman Barat Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Ganja

Seorang nelayan berinisial ZD (47) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua,

Penangkapan pelaku pengedar ganja di Pasaman Barat. [foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id]

Langgam.id - Seorang nelayan berinisial ZD (47) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur pada Rabu (14/8/2024).

ZD diketahui sebagai buronan kasus narkotika sejak Maret 2023. Penangkapan ZD dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan tersangka di rumahnya.

Polisi kemudian menggerebek lokasi dan menemukan tiga paket besar ganja kering seberat tiga kilogram yang disimpan di rumah ZD.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, mengatakan bahwa ZD adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

"Pelaku mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut adalah miliknya," ujar Eri Yanto dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Jumat (16/8/2024).

Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk dua ponsel, kertas penggulung ganja, dan beberapa pemantik api.

Saat ini, ZD dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. ZD dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. (*/fajar)

Baca Juga

BNN Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan penyeludupan sabu seberat dua kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kurir Sabu 2 Kg Diringkus BNNP Sumbar di BIM, Koordinator Ditangkap di Aceh
Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Diduga Miliki Sabu, Pria di Padang Diringkus Polisi
Polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39 tahun), warga negara Brazil atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram di Mentawai,
1 WN Brasil dan WNI Ditangkap Polisi di Mentawai, Miliki 41,67 Gram Ganja
Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg