Nasrul Abit Sebut Tujuan Perda AKB untuk Melindungi Warga Sumbar dari Covid-19

nasrul abit perda

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id- Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menekankan, Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru bertujuan untuk melindungi warga Sumbar dari potensi terpapar Covid-19.

“Bila disebut Perda ini bertujuan untuk memberi sanksi kepada warga yang tidak taat protokol kesehatan, itu namanya kita melihat kulit dari Perda ini saja. Jangan begitu, tapi lihatlah ke dalam. Perda ini gunanya agar kita melindungi satu sama lain,” ujar Nasrul Abit Selasa (22/09/2020).

Makanya, ia terus mengimbau warga untuk taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga : Maklumat Kapolri: Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan dalam Tahapan Pilkada

Kata Nasrul, Covid-19 dapat berpindah melalui percikan liur (droplet), sehingga penggunaan masker menjadi penting dibiasakan warga.

Bukan itu saja, warga juga diminta untuk saling menjaga jarak di tengah kerumunan. Serta, membiasakan pola hidup sehat dengan cara rajin mencuci tangan dengan sabun, sehingga daya tahan tubuh menjadi kuat dan terjauh dari potensi terpapar Covid-19.

“Makanya masker diperlukan. Sementara kita tidak tahu apakah di sekitar kita ada orang tanpa gejala (OTG) yang sudah terpapar Covid-19 atau tidak. Kalau sudah begitu, masker itu untuk saling melindungi antara kita bersama,” katanya.

Apalagi bagi warga yang beraktivitas di luar rumah. Kata dia, jangan sampai membawa virus ke rumah.

“Ingat, di rumah kita punya keluarga. Ada orang tua, anak, suami, istri, dan lain sebagainya. Melindungi mereka adalah kewajiban kita. Salah satunya dengan menjalankan protokol kesehatan yang ditentukan dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru. (*/AE)

Baca Juga

Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang Kota Padang, Tata Ruang Lumin Park Dinilai Bermasalah
Warga Kampung Lapau Munggu, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang melihat kondisi rumah pascabanjir. Foto: Fajar/Langgam
Pemko Padang akan Relokasi Rumah di Kawasan Rawan, Warga Korban Banjir Enggan Pindah
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Dilanda Banjir dan Longsor
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari