Nasrul Abit Sebut Tujuan Perda AKB untuk Melindungi Warga Sumbar dari Covid-19

nasrul abit perda

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id- Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menekankan, Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru bertujuan untuk melindungi warga Sumbar dari potensi terpapar Covid-19.

“Bila disebut Perda ini bertujuan untuk memberi sanksi kepada warga yang tidak taat protokol kesehatan, itu namanya kita melihat kulit dari Perda ini saja. Jangan begitu, tapi lihatlah ke dalam. Perda ini gunanya agar kita melindungi satu sama lain,” ujar Nasrul Abit Selasa (22/09/2020).

Makanya, ia terus mengimbau warga untuk taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga : Maklumat Kapolri: Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan dalam Tahapan Pilkada

Kata Nasrul, Covid-19 dapat berpindah melalui percikan liur (droplet), sehingga penggunaan masker menjadi penting dibiasakan warga.

Bukan itu saja, warga juga diminta untuk saling menjaga jarak di tengah kerumunan. Serta, membiasakan pola hidup sehat dengan cara rajin mencuci tangan dengan sabun, sehingga daya tahan tubuh menjadi kuat dan terjauh dari potensi terpapar Covid-19.

“Makanya masker diperlukan. Sementara kita tidak tahu apakah di sekitar kita ada orang tanpa gejala (OTG) yang sudah terpapar Covid-19 atau tidak. Kalau sudah begitu, masker itu untuk saling melindungi antara kita bersama,” katanya.

Apalagi bagi warga yang beraktivitas di luar rumah. Kata dia, jangan sampai membawa virus ke rumah.

"Ingat, di rumah kita punya keluarga. Ada orang tua, anak, suami, istri, dan lain sebagainya. Melindungi mereka adalah kewajiban kita. Salah satunya dengan menjalankan protokol kesehatan yang ditentukan dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru. (*/AE)

Baca Juga

Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
Dua Anak Diduga Korban Perusakan Rumah Doa Masih Jalani Trauma Healing
Laga Persib Bandung vs Semen Padang berakhir 2-0 di Stadion Bandung Lautan Api Sabtu 09/08/2025.
Klasemen Super League Pekan Pertama, Semen Padang FC Posisi 17
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya