Maklumat Kapolri: Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan dalam Tahapan Pilkada

protokol kesehatan pilkada

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: polri.go.id)

Langgam.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam selama tahapan pilkada 2020. Dalam maklumat itu dinyatakan, polisi akan menindak pelanggar protokol kesehatan

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. “Jadi pada hari ini, Pak Kapolri keluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020) sebagaimana dirilis situs resmi Polri.

Menurut Irjen Pol Argo, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona. “Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat,” ujarnya.

Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan di TPS, KPU Sumbar: Jangan Takut Memilih

Selain itu, Kadiv Humas Polri menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

“Jadi adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada,” katanya.

Baca Juga: Covid-19 Belum Terkendali, Komnas HAM Sarankan Tunda Pilkada

Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(*/SS)

Baca Juga

Kapolri Sebut Angka Lakalantas Sepanjang 2023 Turun 3 Persen
Kapolri Sebut Angka Lakalantas Sepanjang 2023 Turun 3 Persen
Langgam.id - Kapolri menyebutkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika Teddy Minahasa libatkan Kapolsek hingga Kapolres.
Kapolri: Kasus Sabu Teddy Minahasa Putra Libatkan Kapolsek hingga Kapolres
Langgam.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya penangkapan anggota polisi yang terlibat kasus narkoba.
Jumpa Pers, Kapolri Pastikan Teddy Minahasa Ditangkap karena Narkoba
Dewan Pers-Polri Perpanjang MoU Perlindungan Kemerdekaan Pers
Dewan Pers-Polri Perpanjang MoU Perlindungan Kemerdekaan Pers
Berita terbaru dan terkini hari ini: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar aksi mahasiswa 11 April dikawal dengan humanis.
Aksi Demonstrasi Mahasiswa 11 April, Kapolri: Kawal dengan Humanis, Jaga Kesucian Ramadan
Kapolri Perintahkan Bhabinkamtibmas Memantau Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng
Kapolri Perintahkan Bhabinkamtibmas Memantau Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng