Nasib 7 Gugatan Pilkada dari Sumbar Diputuskan MK 18 Januari

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id)

Langgam.id - Tanda registrasi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi (MK) RI bakal diumumkan 18 Januari 2021. Nantinya akan diketahui apakah gugatan itu memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjutkan ke persidangan.

Ketua KPU Sumatra Barat (Sumbar) Yanuk Sri Mulyani mengatakan dalam registrasi akan disampaikan ada atau tidaknya gugatan ke MK atau PHPU di Pilkada serentak di Sumbar. Pendaftaran gugatan itu akan dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK RI.

"Semua tahapan memasukan permohonan sudah selesai, tidak ada lagi penambahan, sekarang kita menunggu informasi dari MK terkait pencatatan di BRPK tanggal 18 Januari, nanti diketahui lanjut atau tidak," katanya di Padang, Selasa (12/1/2021).

Baca juga:Hadapi Gugatan di MK, KPU Sumbar Gelar Rakor

Jika ada gugatan yang diterima, maka KPU Sumbar siap menghadapi persidangan. Segala persiapan terkait persidangan juga sudah disusun seperti jawaban pokok permohonan, kronologis, saksi, dan lainnya.

Sementara itu, jika tidak ada ada yang berlanjut ke persidangan, maka KPU Sumbar atau 5 KPU kabupaten kota akan melaksanakan rapat pleno menetapkan kepala daerah terpilih. Penetapan kepala daerah terpilih paling lambat dilakukan 5 hari usai pemberitahuan dari MK pada 18 Januari itu.

Usai ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU, maka kepala daerah sudah dapat dilantik. Sementara bagi yang belum ditetapkan, tetap akan mengikuti proses persidangan di MK hingga ada keputusan final.

Sebagaimana diketahui, ada 7 gugatan paslon kepala daerah di Sumbar yang terdiri dari 5 paslon bupati dan wakil bupati serta 2 paslon gubernur dan wakil gubernur. Dua paslon di Pilgub yaitu Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.

Sementara lima pasang calon kepala daerah lainnya yaitu Hendrajoni-Hamdanus di Pesisir Selatan, Hendri Susanto-Indra Gunalan di Sijunjung, Tri Suryadi-Taslim di Padang Pariaman, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin di Kabupaten Solok, dan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo di Limapuluh Kota. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah