Narapidana di Padang Masih Didata untuk Dibebaskan karena Corona

Penyelundupan Narkoba di Lapas Muaro Padang Berhasil Digagalkan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Padang (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). Hal ini akan diberlakukan di seluruh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Indonesia.

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Noomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

Menanggapi hal itu, Kepala Lapas Kelas II A Muaro Padang, Arimin mengatakan, saat ini pihaknya masih mendata berapa narapidana yang akan dibebaskan. Pendataan ditargetkan rampung hingga tiga hari ke depan.

“Iya kami sedang mendata, belum ada kuota (pastinya) karena aturan baru keluar malam tadi. Kami masih mendata, nanti dikabari lagi, karena mendata tidak sebentar, mungkin akan membutuhkan waktu dua sampai tiga hari,” ujar Arimin saat dihubungi Langgam.id via telepon, Rabu (1/4/2020).

Saat ini, kata Arimin, ada seribuan lebih narapidana di Lapas Kelas II A Muaro Padang dan akan diseleksi mana yang telah memenuhi syarat untuk dinyatakan bebas.

“Jadi, batas maksimum (mendata) selama tujuh hari, setelah lembaran dikeluarkan. Jadi belum bisa kita pastikan, karena narapidana di sini ada seribuan lebih. Mana yang belum memenuhi syarat, mana yang sudah bisa, kami ajukan langsung,” jelasnya.

Menurut Arimin, kategori narapidana yang layak dibebaskan diantaranya, setengah pidana bagi narapidana anak serta dua pertiga pidana untuk narapidana dewasa.

“Kebetulan saat ini saya lagi di Kanwil Kemenkumham Sumbar, ketika saya pantau di Lapas Muaro Padang tadi, anggota masih mendata,” ucapnya.

Dijelaskan Arimin, pihaknya telah melakukan upaya dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona di Lapas Kelas II A Muaro Padang. Salah satunya dengan tidak diberlakukan jam besuk bagi narapidana sejak beberapa waktu lalu.

“Kami tidak ada jam besuk lagi. Tapi, kalau titipan paket, seperti makanan serta nasi bungkus selain barang terlarang, kami terima. Nanti petugas yang mengantarkan paket dari keluarga ke narapidana,” katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Perusahaan Umum Bulog Kanwil Sumatra Barat (Sumbar) menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 269,5 ton pada Selasa (9/12/2025).
Bulog Sudah Salurkan 725,8 Ton Beras CBP ke Daerah Terdampak Bencana di Sumbar
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua mulai hari ini Senin (8/12/2025).
Jalur Lembah Anai untuk Roda Dua Ditutup Sementara Imbas Cuaca Buruk
Kemenkes antisipasi kenaikanpenyakit di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumbar dengan operasi kedaruratan kesehatan.
Kemenkes Aktifkan Kedaruratan Kesehatan di Sumbar Antisipasi Penyakit Pascabencana
Personil kepolisian membawa jenazah korban galodo di Nagari Salareh Aia Timur.
12 Hari Pasca Galodo Silareh Aia, 68 Orang Masih Hilang
Macet Horor di Sitinjau Lauik, Pengendara Terjebak Lebih 11 Jam di Jalur Solok-Padang
Macet Horor di Sitinjau Lauik, Pengendara Terjebak Lebih 11 Jam di Jalur Solok-Padang
Surat Terbuka Warga untuk Gubernur Sumbar, Sorot Kemacetan Parah di Sitinjau Lauik
Surat Terbuka Warga untuk Gubernur Sumbar, Sorot Kemacetan Parah di Sitinjau Lauik