Narapidana di Padang Masih Didata untuk Dibebaskan karena Corona

Penyelundupan Narkoba di Lapas Muaro Padang Berhasil Digagalkan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Padang (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). Hal ini akan diberlakukan di seluruh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Indonesia.

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Noomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

Menanggapi hal itu, Kepala Lapas Kelas II A Muaro Padang, Arimin mengatakan, saat ini pihaknya masih mendata berapa narapidana yang akan dibebaskan. Pendataan ditargetkan rampung hingga tiga hari ke depan.

“Iya kami sedang mendata, belum ada kuota (pastinya) karena aturan baru keluar malam tadi. Kami masih mendata, nanti dikabari lagi, karena mendata tidak sebentar, mungkin akan membutuhkan waktu dua sampai tiga hari,” ujar Arimin saat dihubungi Langgam.id via telepon, Rabu (1/4/2020).

Saat ini, kata Arimin, ada seribuan lebih narapidana di Lapas Kelas II A Muaro Padang dan akan diseleksi mana yang telah memenuhi syarat untuk dinyatakan bebas.

“Jadi, batas maksimum (mendata) selama tujuh hari, setelah lembaran dikeluarkan. Jadi belum bisa kita pastikan, karena narapidana di sini ada seribuan lebih. Mana yang belum memenuhi syarat, mana yang sudah bisa, kami ajukan langsung,” jelasnya.

Menurut Arimin, kategori narapidana yang layak dibebaskan diantaranya, setengah pidana bagi narapidana anak serta dua pertiga pidana untuk narapidana dewasa.

“Kebetulan saat ini saya lagi di Kanwil Kemenkumham Sumbar, ketika saya pantau di Lapas Muaro Padang tadi, anggota masih mendata,” ucapnya.

Dijelaskan Arimin, pihaknya telah melakukan upaya dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona di Lapas Kelas II A Muaro Padang. Salah satunya dengan tidak diberlakukan jam besuk bagi narapidana sejak beberapa waktu lalu.

“Kami tidak ada jam besuk lagi. Tapi, kalau titipan paket, seperti makanan serta nasi bungkus selain barang terlarang, kami terima. Nanti petugas yang mengantarkan paket dari keluarga ke narapidana,” katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Dijadwalkan Hari Ini, Sertijab Kapolda Sumbar Mendadak Ditunda
Dijadwalkan Hari Ini, Sertijab Kapolda Sumbar Mendadak Ditunda
Kapolda Sumbar, Komjen Pol Gatot Tri Suryanta
Kenaikan Harta Kekayaan Kapolda Sumbar Gatot, Mahasiswa Minta KPK-PPATK Turun Tangan
Antrean Panjang Kendaraan Pengisi Solar  di SPBU Ampang, Capai 500 Meter
Antrean Panjang Kendaraan Pengisi Solar di SPBU Ampang, Capai 500 Meter
Foto Pemain baru Semen Padang FC Rezaldi Hehanussa (tengah) usai membawa Persija Juara Liga 1 pada 2018
Rezaldi Hehanussa Siap Bawa Semen Padang FC Kembali ke Liga 1
Soroti Kenaikan Harta Kekayaan Kapolda Sumbar, Mahasiswa: Patut Dipertanyakan
Soroti Kenaikan Harta Kekayaan Kapolda Sumbar, Mahasiswa: Patut Dipertanyakan
Cerita Sopir Truk Memilih Terpuruk ke Parit  Hindari Tabrakan di Sitinjau Lauik
Cerita Sopir Truk Memilih Terpuruk ke Parit  Hindari Tabrakan di Sitinjau Lauik