Narapidana di Padang Masih Didata untuk Dibebaskan karena Corona

Penyelundupan Narkoba di Lapas Muaro Padang Berhasil Digagalkan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Padang (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). Hal ini akan diberlakukan di seluruh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Indonesia.

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Noomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

Menanggapi hal itu, Kepala Lapas Kelas II A Muaro Padang, Arimin mengatakan, saat ini pihaknya masih mendata berapa narapidana yang akan dibebaskan. Pendataan ditargetkan rampung hingga tiga hari ke depan.

"Iya kami sedang mendata, belum ada kuota (pastinya) karena aturan baru keluar malam tadi. Kami masih mendata, nanti dikabari lagi, karena mendata tidak sebentar, mungkin akan membutuhkan waktu dua sampai tiga hari," ujar Arimin saat dihubungi Langgam.id via telepon, Rabu (1/4/2020).

Saat ini, kata Arimin, ada seribuan lebih narapidana di Lapas Kelas II A Muaro Padang dan akan diseleksi mana yang telah memenuhi syarat untuk dinyatakan bebas.

"Jadi, batas maksimum (mendata) selama tujuh hari, setelah lembaran dikeluarkan. Jadi belum bisa kita pastikan, karena narapidana di sini ada seribuan lebih. Mana yang belum memenuhi syarat, mana yang sudah bisa, kami ajukan langsung," jelasnya.

Menurut Arimin, kategori narapidana yang layak dibebaskan diantaranya, setengah pidana bagi narapidana anak serta dua pertiga pidana untuk narapidana dewasa.

"Kebetulan saat ini saya lagi di Kanwil Kemenkumham Sumbar, ketika saya pantau di Lapas Muaro Padang tadi, anggota masih mendata," ucapnya.

Dijelaskan Arimin, pihaknya telah melakukan upaya dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona di Lapas Kelas II A Muaro Padang. Salah satunya dengan tidak diberlakukan jam besuk bagi narapidana sejak beberapa waktu lalu.

"Kami tidak ada jam besuk lagi. Tapi, kalau titipan paket, seperti makanan serta nasi bungkus selain barang terlarang, kami terima. Nanti petugas yang mengantarkan paket dari keluarga ke narapidana," katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Jadi Ketua DPW PSI, PKS Sumbar Cek Keanggotaan Taufiqur Rahman
Jadi Ketua DPW PSI, PKS Sumbar Cek Keanggotaan Taufiqur Rahman
Ketua DPW PSI Sumbar Taufiqur Rahman
Anak Gubernur Mahyeldi, Taufiqur Rahman Jadi Ketua DPW PSI Sumbar, PSI: Menunggu SK
PSI menunjuk Taufiqur Rahman anak dari Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PSI Sumbar. 
Kaesang Tunjuk Taufiqur Rahman Anak Gubernur Mahyeldi Jadi Ketua DPW PSI Sumbar
Muhibuddin Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pernah Bertugas di KPK
Muhibuddin Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pernah Bertugas di KPK
Shearer Idhelfa Juarai Olimpiade Madrasah Indonesia Tingkat Sumbar
Shearer Idhelfa Juarai Olimpiade Madrasah Indonesia Tingkat Sumbar
Keracunan Gas di Alahan Panjang, Ternyata DPRD Solok Sudah Minta Tertibkan Semua Glamping Sejak Sebulan Lalu
Keracunan Gas di Alahan Panjang, Ternyata DPRD Solok Sudah Minta Tertibkan Semua Glamping Sejak Sebulan Lalu