Langgam.id - Warga Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) yang dicatut nama dan identitasnya untuk dijadikan anggota Partai Politik (Parpol) dipersilakan melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga 4 November 2022.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan, masyarakat bisa secara mandiri mengecek namanya di sistem informasi pemilu berdasarkan nama dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
"Apabila ada pencatutan, masyarakat bisa melapor baik ke KPU atau Bawaslu," ujar Riswan kepada langgam.id saat dihubungi via telepon, Selasa (1/11/2022).
Selain proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU di lapangan, kata Riswan, peran serta masyarakat juga menjadi kunci tahapan Pemilu dapat berjalan sukses.
Lalu, pelaporan juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk membela diri, kalau namanya dicatut tanpa sepengetahuan dan persetujuan. "Masyarakat (bisa-red) menandatangani surat pernyataan bahwasannya dia bukan bagian dari suatu partai," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Pariaman, Doni Kardinal menyebutkan, konsekuensi terhadap pencatutan identitas oleh partai politik akan berimbas terhadap lolos atau tidaknya suatu partai sebagai peserta Pemilu, karena tergantung pemenuhan ambang batas minimal anggota.
Secara umum, kata Doni, ambang batas minimal dihitung sesuai banyaknya jumlah penduduk di suatu kota/kabupaten. Tiap seribu penduduk, akan dihitung sebagai tambahan satu ambang batas minimal anggota.
Sementara Kota Pariaman, memiliki 95.519 penduduk. Jika dibagi per seribu, Pariaman memiliki ambang batas minimal anggota partai politik sebanyak 95 orang. Lalu, dibulatkan ke atas menjadi 96 orang.
"Jika dalam proses verifikasi faktual kedepan ada warga yang menyatakan bukan sebagai anggota parpol tertentu, ada kemungkinan suatu parpol tidak memenuhi syarat, dan tidak bisa menjadi peserta Pemilu," jelasnya.
Dari pengalaman di lapangan, kata Doni, kebanyakan partai yang mencatut dilakukan itu partai baru. Sedangkan untuk partai lama, biasanya parpol tersebut sudah memiliki konstituen dan kader senior. Sehingga, dari proses verifikasi, kurang dari 5 persen persen kasus yang terjadi di partai lama.
Baca juga: Penjelasan KPU Pariaman Soal Pencatutan Identitas Warga untuk Anggota Parpol
"Hasil pengaduan dan pelaporan yang diterima KPU dan Bawaslu, nantinya akan dilaporkan terlebih dahulu ke KPU Provinsi, sebelum proses pengesahan parpol peserta Pemilu diumumkan KPU RI. Rencananya, KPU RI akan mengumumkan partai yang lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual 14 Desember 2022," katanya. (Darma Harisa)
—