Langgam.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta Pemda untuk memberikan sanksi tegas terhadap kasus intoleransi di SMKN 2 Padang. Termasuk kemungkinan untuk menerapkan pembebasan jabatan kepada pihak yang terlibat.
.
Baca Juga: P2G: Intoleransi Sekolah Terjadi di Banyak Daerah, Mendikbud Jangan Hanya Respons Kasus Baru
"Saya meminta Pemda, sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan," ujar Nadiem dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @nadiemmakarim, Minggu (24/1/2021).
Ia mengatakan, tindakan sekolah tersebut bertentangan dengan Pasal 55 UU 39/1999 tentang HAM dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," tambahnya.
Nadiem menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan.
"Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," ujar Nadiem.
Ia mengatakan, Kemendikbud akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.(*/Ela)