Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) kembali melanjutkan musyawarah sengketa pemilihan antara tim bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar jalur independen Fakhrizal-Genius Umar dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Musyawarah berlangsung di Gedung Bawaslu Sumbar, Kota Padang, Senin (10/8/2020). Dalam musyawarah tersebut, pihak Fakhrizal-Genius menyatakan KPU Sumbar tidak melakukan verifikasi faktual sesuai aturan.
Baca juga: KPU Mangkir, Musyawarah Perdana Sengketa Pemilu di Bawaslu Sumbar Dilanjutkan Besok
Kuasa Hukum Fakhrizal-Genius Umar, Virza Benzani mengatakan, dalam permohonan telah sesuai dengan yang diharapkan. Dia berharap Bawaslu Sumbar bisa menilai secara objektif, memeriksa dan memutuskan dengan adil dan apa yang dimohonkan mempunyai dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, tentang adanya pemekaran nagari di Padang Pariaman, KPU Sumbar hanya melakukan verifikasi di nagari induk, namun tidak di nagari pemekaran. Hal itu jelas sangat merugikan bakal pasangan calon.
"Itu telah mereka akui, hanya melakukan verifikasi di nagari induk, itu jelas menguntungkan permohonan kita, pembenaran dengan permohonan kita," katanya.
KPU Sumbar memberikan jawaban bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan leison officer (LO) tim Fakhrizal-Genius Umar di lapangan. Padahal, itu tidak pernah dilakukan, jawaban itu tidak mungkin bisa dibuktikan.
Baca juga: Berkas Lengkap, Bawaslu Sumbar Segera Sidang Gugatan Fakhrizal-Genius
Menurut Virza, KPU Sumbar menyatakan LO tidak ada di nagari tersebut. Padahal, ada LO di tingkat kabupaten kota. KPU kabupaten dan kota juga telah memiliki daftar LO tim sukses yang bisa berkoordinasi di lapangan. Jika pendukung tidak ditemukan oleh PPS, maka dapat melakukan koordinasi dengan LO.
"Itu akibatnya kerugian bagi kita, karena mereka tidak melakukan koordinasi. Padahal ketika pendukung tidak ditemui mereka dapat koordinasi, itu prosedur yang ada dalam protap mereka tapi mereka tidak lakukan," katanya.
Akibat tidak melakukan koordinasi itu, banyak yang tidak ditemui. Alhasil, ratusan ribu hak suara pendukung hilang saat verifikasi faktual.
"Kita optimis, ini tidak hanya kepentingan politis pasangan calon saja tapi soal hak masyarakat yang dihilangkan, persoalan ini harus dibuka. Ini harus dibuktikan bahwa apa yang mereka lakukan banyak pelanggaran," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Divisi Hukum Yanuk Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan melakukan perbaikan jawaban. Perbaikan itu akan disampaikan pada musyawarah selanjutnya.
Perbaikan yaitu adanya dua daerah terkait pemekaran nagari di Padang Pariaman dan Pasaman Barat. KPU Sumbar juga akan melakukan pembuktian dan juga sudah menyiapkan saksi.
"Kita ikuti proses musyawarah berikutnya, kita juga akan melakukan perbaikan terkait lokus daerah," katanya.
Terkait soal koordinasi, ia mengatakan KPU kabupaten dan kota telah melakukan koordinasi dengan LO bakal pasangan calon, termasuk di wilayah pemekaran nagari. Dalam pertemuan LO, disepakati bahwa pendukung yang tidak ditemui disampaikan lewat whatsApp.
"Kalau di Padang Pariaman LO-nya hanya ada di tingkat kabupaten, tidak ada di tingkat nagari, tapi tetap sesuai kewajiban kita berkoordinasi dengan LO," katanya.
Ketua Bawaslu Surya Efitrimen mengatakan, musyawarah hari ini dengan agenda penyampaian permohonan oleh pemohon dan penyampaian jawaban oleh termohon ditunda. Musyawarah dilanjutkan besok pukul 10.00 WIB.
"Sidang hari ini ditunda, dilanjutkan besok untuk pembuktian dan saksi-saksi," katanya. (Rahmadi/ICA)