Mulai 8 Juli, Pemko Padang Bakal Tipiringkan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta mengungkapkan bahwa memasuki musim buah-buahan saat ini, volume sampah di daerah

Ilustrasi sampah (foto: DLH Padang)

Langgam.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Frista Masta mengatakan, bahwa pihaknya akan memberlakukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di tigas ruas jalan Kota Padang mulai 8 Juli nanti.

Ketiga ruas jalan tersebut terang Fadelan yaitu Jalan M Hatta, Jalan Adinegoro dan Jalan Hamka. Sebelumnya, di ketiga ruas jalan itu sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di trotoar maupun di median jalan.

Bahkan terang Fadelan, pihaknya sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 1-7 Juli lalu.

“Meski sudah diberlakukan OTT masih ada juga sampah yang ditaruh oleh oknum di ketiga ruas jalan itu, karena itu kita mulai berlakukan tipiring,” tegas Fadelan.

Ia mengungkapkan, bahwa sesuai dengan aturan, mereka yang ditipiringkan telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Serta melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku dikenai denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Fadelan juga menambahkan, bahwa tindakan tipring tidak hanya di ketiga ruas jalan itu saja. Namun juga dilakukan ketika mendapati siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

“Agar warga tidak mengalami tindak pidana ringan, Pemko Padang mengimbau warganya untuk melakukan pengumpulan sampah sendiri. Kemudian membuangnya ke tempat yang telah ditentukan seperti di TPS atau TPS mobile,” harapnya.

Jika warga tidak memiliki waktu untuk membuang sampah di TPS yang telah ditunjuk, terang Fadelan, bisa menggunakan jasa LPS atau becak motor milik Pemko Padang yang ada di lingkup RW maupun kelurahan. (*/yki)

Baca Juga

Porprov Sumbar 2026 akan dihelat dari tanggal 2-14 Oktober 2026.
Kota Padang Pimpin Klasemen Medali Porprov XVI Sumbar 2026, Solok dan Bukittinggi Membayangi
Dituding Aniaya Pengemudi Vios, Warga Pulau Karam Lapor Polisi
Dituding Aniaya Pengemudi Vios, Warga Pulau Karam Lapor Polisi
Langgam.id - Seorang jurnalis media online, Jefrimon menjadi korban pencurian di Padang. Dua unit sepeda motor miliknya hilang digasak maling
Polisi Ringkus Mantan Cleaning Service Diduga Curi Uang Toko Ponsel di Padang
Dari Pitalah ke Purus, Ketupat Khas Kuah Kuning Bertahan Lebih dari 30 Tahun
Dari Pitalah ke Purus, Ketupat Khas Kuah Kuning Bertahan Lebih dari 30 Tahun
Pemko Padang menggelar pasar murah guna membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sekaligus menekan laju inflasi dan menjaga
Tekan Inflasi dan Harga Cabai, Pemko Padang Siapkan Pasar Murah
BNPB Ingatkan Ancaman Likuefaksi di Padang, Risiko Bencana Kategori Merah
BNPB Ingatkan Ancaman Likuefaksi di Padang, Risiko Bencana Kategori Merah