MK Putuskan Tidak Menerima Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni

MK Putuskan Tidak Menerima Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan tidak menerima permohonan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni soal gugatan terhadap hasil pilkada yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.

Dengan hasil itu, maka sidang tidak dilanjutkan untuk tahap berikutnya. Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Sumbar di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara online di akun resmi Youtube Mahkamah Konstitusi RI. Ketua MK Anwar Usman dan hakim anggota MK Wahiduddin Adams secara bergantian membacakan putusan dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut.

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan, tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan dalam kaitan dengan perolehan suara hasil Pilgub Sumbar. Lagi pula dalam persidangan juga terungkap, saksi-saksi pemohon di tingkat kabupaten kota menandatangani rekapitulasi penghitungan suara kabupaten kota.

"Dalam pertimbangan tersebut, mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan pasal 158 UU 10 Tahun 2016, terkait dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pilgub," katanya.

Oleh karena itu terangnya, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk pengajuan permohonan.

Baca juga: MK Bacakan Putusan Pilkada Mulai Hari Ini, Termasuk 7 Gugatan dari Sumbar

Dalam sidang, Ketua MK Anwar Usman  menjelaskan, sembilan majelis hakim konstitusi telah membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban termohon, membaca dan mendengar pihak terkait, serta membaca dan mendengar keterangan Bawaslu Sumbar

Kemudian Anwar membacakan konklusi putusan menetapkan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, MK berkesimpulan eksepsi termohon atau dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum.

Selanjutnya, MK berwenang mengadili permohonan aquo. Kemudian eskepsi  pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, berasalan menurut hukum.

"Permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan," katanya.

Kemudian eskespi  dari termohon dan pihak terkait, kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon tidak berasalan menurut hukum.

"Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut," katanya.

Kemudian Anwar membacakan amar putusan, mengadili dalam eksepsi pertama, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," ujarnya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat nomor urut 02, mengadakan konferensi pers hasil quick count, Rabu (27/11/2024).
Quick Count Internal: Mahyeldi-Vasko Unggul 77 Persen di Pilgub Sumbar
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Melihat Rekam Jejak Pemberitaan Kasus Korupsi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar