MK Panggil Mahyeldi-Audy Beri Keterangan di Sidang 1 Februari

MK Panggil Mahyeldi-Audy Beri Keterangan di Sidang 1 Februari

Mulyadi bersama Mahyeldi-Audy. (Instagram @mahyeldisp)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai pihak terkait dalam perkara hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Mereka akan memberikan keterangan dalam sidang pekan depan.

"Menerima H Mahyeldi dan Audy Joinaldy pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagai pihak terkait dalam perkara," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam persidangan, Selasa (26/1/2021).

Mahyeldi-Audy menjadi pihak terkait dalam dua perkara, yakni perkara yang diajukan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni.

Baca juga: Permohonan NA-IC di Sidang MK, Diskualifikasi Mahyeldi-Audy atau Pemilihan Ulang

Dalam sidang itu, MK juga memerintahkan majelis panel untuk memanggil Mahyeldi-Audy dalam sidang pada Senin 1 Februari 2021. Selain mendengarkan jawaban pihak terkait, sidang itu juga beragendakan mendengarkan jawaban termohon dan Bawaslu.

"Dengan agenda pemeriksaan persidangan mendengarjkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait, tadi sudah ditetapkan dan pengesahakan alat bukti," ujar Anwar.

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Mahyeldi-Audy, Miko Kamal mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk hadir sebagai pihak terkait di sidang gugatan 2 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Sumbar.

“Tim Mahyeldi-Audy akan ikut sebagai pihak terkait, persiapan yang kita lakukan biasa saja, kemaren kita juga sudah daftarkan diri ke MK sebagai pihak terkait,” katanya, Senin (25/1/2021). (*ABW)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan
Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka
Penjaga Konstitusi
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus