MK Panggil Mahyeldi-Audy Beri Keterangan di Sidang 1 Februari

MK Panggil Mahyeldi-Audy Beri Keterangan di Sidang 1 Februari

Mulyadi bersama Mahyeldi-Audy. (Instagram @mahyeldisp)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai pihak terkait dalam perkara hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Mereka akan memberikan keterangan dalam sidang pekan depan.

"Menerima H Mahyeldi dan Audy Joinaldy pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagai pihak terkait dalam perkara," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam persidangan, Selasa (26/1/2021).

Mahyeldi-Audy menjadi pihak terkait dalam dua perkara, yakni perkara yang diajukan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni.

Baca juga: Permohonan NA-IC di Sidang MK, Diskualifikasi Mahyeldi-Audy atau Pemilihan Ulang

Dalam sidang itu, MK juga memerintahkan majelis panel untuk memanggil Mahyeldi-Audy dalam sidang pada Senin 1 Februari 2021. Selain mendengarkan jawaban pihak terkait, sidang itu juga beragendakan mendengarkan jawaban termohon dan Bawaslu.

"Dengan agenda pemeriksaan persidangan mendengarjkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait, tadi sudah ditetapkan dan pengesahakan alat bukti," ujar Anwar.

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Mahyeldi-Audy, Miko Kamal mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk hadir sebagai pihak terkait di sidang gugatan 2 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Sumbar.

“Tim Mahyeldi-Audy akan ikut sebagai pihak terkait, persiapan yang kita lakukan biasa saja, kemaren kita juga sudah daftarkan diri ke MK sebagai pihak terkait,” katanya, Senin (25/1/2021). (*ABW)

Baca Juga

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah