MK Panggil Mahyeldi-Audy Beri Keterangan di Sidang 1 Februari

MK Panggil Mahyeldi-Audy Beri Keterangan di Sidang 1 Februari

Mulyadi bersama Mahyeldi-Audy. (Instagram @mahyeldisp)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai pihak terkait dalam perkara hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Mereka akan memberikan keterangan dalam sidang pekan depan.

"Menerima H Mahyeldi dan Audy Joinaldy pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagai pihak terkait dalam perkara," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam persidangan, Selasa (26/1/2021).

Mahyeldi-Audy menjadi pihak terkait dalam dua perkara, yakni perkara yang diajukan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni.

Baca juga: Permohonan NA-IC di Sidang MK, Diskualifikasi Mahyeldi-Audy atau Pemilihan Ulang

Dalam sidang itu, MK juga memerintahkan majelis panel untuk memanggil Mahyeldi-Audy dalam sidang pada Senin 1 Februari 2021. Selain mendengarkan jawaban pihak terkait, sidang itu juga beragendakan mendengarkan jawaban termohon dan Bawaslu.

"Dengan agenda pemeriksaan persidangan mendengarjkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait, tadi sudah ditetapkan dan pengesahakan alat bukti," ujar Anwar.

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Mahyeldi-Audy, Miko Kamal mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk hadir sebagai pihak terkait di sidang gugatan 2 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Sumbar.

“Tim Mahyeldi-Audy akan ikut sebagai pihak terkait, persiapan yang kita lakukan biasa saja, kemaren kita juga sudah daftarkan diri ke MK sebagai pihak terkait,” katanya, Senin (25/1/2021). (*ABW)

Baca Juga

Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat nomor urut 02, mengadakan konferensi pers hasil quick count, Rabu (27/11/2024).
Quick Count Internal: Mahyeldi-Vasko Unggul 77 Persen di Pilgub Sumbar
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Melihat Rekam Jejak Pemberitaan Kasus Korupsi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar