Minta Kendaraan yang Masuk Putar Balik, Petugas Masih Berjaga di Perbatasan Dharmasraya-Jambi

KSP Konferensi Video dengan Gubernur Sumbar, Sampaikan Kriteria Tertentu Izin Mudik, ppkm

Ilustrasi - Kebijakan PSBB Covid-19. (Foto: Gerd Altmann/pixabay.com)

Langgam.id – Petugas kepolisian dibantu TNI, dinas perhubungan dan Satpol PP masih berjaga di gerbang Sumatra Barat dan Jambi. Petugas meminta Kendaraan yang masuk memutar balik karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, kebijakan itu berdasar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Hal ini juga mendukung Pergub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor,” katanya, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Selasa (28/4/2020).

Bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar, menurutnya, akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Kami sudah menempatkan sejumlah personel di perbatasan provinsi. Dibantu personel dari TNI, Satpol PP dan dinas perhubungan Kabupaten Dharmasraya,” katanya.

Kendaraan yang dikecualikan, menurutnya adalah pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang serta kendaraan yang mengangkut sembako. (*/SS)

Baca Juga

Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Jalan kelok sembilan ramai jelang tahun baru
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim Urai Kemacetan
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya