Meski Tidak Divaksin, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diizinkan Kembali Naik KA di Sumbar

Langgam.id-kereta api

Kereta Api Minangkabau Ekspres. [foto: Diskominfotik Sumbar]

Langgam.id - PT KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar) kembali membuka layanan angkutan penumpang untuk anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun mulai hari ini, Jumat (22/10/2021).

Sebelumnya anak usia di bawah 12 tahun tidak diizinkan karena dampak pandemi covid-19.

Vice President PT KAI Divre II Sumbar Miming Kuncoro mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Suratt Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021.

SE tersebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Meski kembali diperbolehkan terangnya, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan. Seperti, mendapat pendampingan dari orang tua yang sudah mendapatkan vaksinasi.

"Kemudian, memakai masker dengan sempurna saat dalam perjalanan maupun di stasiun, dalam kondisi sehat. Serta selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujarnya.

Miming menyebutkan, anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK).

Ia menjelaskan, persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api yaitu pelanggan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi covid-19 dosis pertama.

Namun bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat itu menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Kemudian mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

"Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik," katanya.

Selain itu katanya, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 calon pelanggan.

Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK Mulai 26 Oktober

Miming Kuncoro menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Miming.

Ia mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi covid-19.

Yaitu, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak.

Kemudian, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan terangnya, harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Serta, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selanjutnya, pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Dalam masa pandemi covid-19 ini, PT KAI Divre II Sumbar tetap konsisten mengoperasikan tiga kereta api penumpang yang dioperasikan diwilayah Kota Padang dan sekitarnya.

Tiga KA Penumpang tersebut antara lain adalah Kereta Api Perintis Lembah Anai relasi Kayu Tanam – BIM (PP).

Selanjutnya, KA Perintis Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – BIM (PP) dan KA Lokal Sibinuang relasi Padang – Naras (PP).

Baca Juga

Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Insiden Kereta dan Truk Batu di Kayu Tanam, KAI Ingatkan Pengendara Patuhi Aturan Lalu Lintas
Insiden Kereta dan Truk Batu di Kayu Tanam, KAI Ingatkan Pengendara Patuhi Aturan Lalu Lintas
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Ahmad Hafidz
Nagari Creative Hub: Penggerak Ekonomi Masyarakat
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah