Merawat Kerukunan Umat Beragama

Pasca lebaran penuh damai dan harmoni tanpa perbedaan hisab dan rukyat, bahkan didahului kemesraan “berburu takjil lintas agama”, kita disentakkan oleh video viral oknum pendeta yang mengomentari soal zakat dan salat. Di tingkat lokal muncul pula polemik di media sosial merespon video ceramah seorang mubalig kondang tentang praktek beragama yang mentradisi di kalangan tertentu umat muslim.

Terlepas dari sejauh mana validitas, motif, dan bahkan substansi kedua kasus itu, sebagai umat yang mencintai kerukunan tentu saja dampak negatif dari isu-isu seperti itu perlu segera diantisipasi. Karena, dalam konteks Indonesia yang sangat majemuk, kerukunan -baik antar maupun intern umat beragama-, adalah prasyarat untuk tetap eksisnya NKRI. Lantaran itu, sekecil apapun isu sensitif terkait hubungan umat beragama, harus dinormalisasi sedini mungkin.

Kerukunan Antar Umat Beragama

Sebagai sistem keyakinan tentang hal-hal prinsipil, maka posisi agama bagi umat beragama sangat fundamental, vital, dan urgen, melebihi institusi-institusi lain. Akibatnya, agama menjadi sakral, sensitif, primordial, dan cenderung bersifat emosional.

Karena itu cukup beralasan jika Hans Kung, teolog kontroversial ternama asal Swiss menempatkan perdamaian antar agama sebagai syarat mutlak perdamaian dunia. Kung (2005) antara lain menegaskan, “There will be no peace among the nations without peace among the religions” (tidak ada perdamaian antar bangsa tanpa perdamaian antar agama).

Di tanah air, agama menjadi lebih bermakna sekaligus krusial, mengingat beragamnya agama dan kepercayaan yang dianut. Laksana “miniatur” dunia, agama-agama besar eksis dan berkembang, sehingga menuntut kemampuan bangsa ini untuk mengelolanya agar harmoni. Kondusivitas yang berlangsung selama ini di tengah pluralitas yang tinggi tersebut, menjadi catatan penting yang patut dipelihara.

Bingkai teologis yang menuntun umat beragama untuk hidup rukun, telah menjadi doktrin penting dalam keyakinan beragama di negeri ini. Begitu pula kearifan lokal yang mengajarkan nilai kebersamaan, menjunjung tinggi keragaman,  saling menghargai perbedaan, menjadi tradisi yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Sementara dalam konteks bernegara, meski non teokrasi, tetapi sejumlah regulasi diterbitkan pula untuk mengatur kehidupan beragama.

Salah satu konsep penting yang melandasi kerukunan antar umat beragama adalah prinsip “agree in disagreement”, atau setuju dalam ketidaksetujuan, alias setuju dalam perbedaan. Konsep yang dikenalkan Mukti Ali, tokoh Perbandingan Agama dan mantan Menteri Agama ini pada intinya menegaskan adanya sisi-sisi persamaan antaragama, namun terdapat pula sisi-sisi yang berbeda, tidak bisa disamakan, apalagi dikompromikan.

Sikap yang tepat dalam hal ini hanyalah menerima dan menyepakatinya sebagai “pembeda”, serta menghargainya sebagai ajaran agama lain yang berbeda dari agamanya. Dalam konteks ini, sejumlah aspek teologis, ritual, maupun tradisi beragama, akan berbeda antara satu dengan lainnya. Perbedaan itu sejatinya sebagai modal pengetahuan untuk menambah saling pemahaman (mutual understanding) agar bisa lebih arif dan bijak dalam interaksi antarumat beragama yang berbeda.

Kerukunan Intern Umat Beragama

Kekayaan agama tidak saja terletak pada realitas pluralitas agama, tetapi juga keragaman pemahaman, mazhab, aliran, maupun ormas keagamaan dalam suatu agama. Di Islam misalnya, keragaman pemahaman sudah muncul sejak era awal dan terus berkembang hingga saat ini. Di era sahabat, pendapat Ibn Umar tidak selalu sejalan dengan Ibn Mas’ud ataupun Ibn Abbas.

Di masa tabi’in, dikenal istilah fuqaha Madinah, fuqaha Kufah, dan fuqaha Bashrah. Apalagi di awal abad ke-2 hingga pertengahan abad ke-4 pada era Abbasiyah, menjadi fase keemasan ijtihad fikih dengan munculnya belasan mujtahid dari Kawasan Mekah, Basrah, Kufah, Syam, Mesir, Naisabur, dan Baghdad (Abdillah, 2014).

Munculnya perbedaan pemahaman dalam konteks fikih misalnya, terkait dengan perbedaan metode penetapan penggalian hukum oleh para mujtahid, yang berakar dari perbedaan sumber hukum, perbedaan dalam memahami nas, dan perbedaan kaedah bahasa dalam memahami nas (Abdillah, 2014). Dalam hal perbedaan sumber hukum, misalnya terkait dengan keberadaan periwayatan hadis yang tidak sampai kepada mujtahid di daerah tertentu, dan posisi hadis da’if sebagai sumber.

Sedangkan terkait perbedaan memahami nas antara lain menyangkut pembatasan makna nas hanya sebatas yang tersurat (model Ahlul Hadis fuqaha Hijaz) atau pemberian makna tambahan yang bisa diterima akal (model Ahlul Ra’yi fuqaha Irak). Sementara perbedaan kaedah bahasa dalam memahami nas misalnya saja terkait dengan kata musytarak (multi makna), mutlaq-muqayyad, haqiqiy-majazy, dan sebagainya. Pendek kata, perbedaan intern muslim dalam memahami ketentuan hukum (dan aspek lainnya), merupakan hal yang lumrah, bahkan telah berdampak positif pada eksplorasi yang luar biasa terhadap ilmu pengetahuan.

Satu hal yang perlu dipahami dalam konteks intern muslim, perbedaan terjadi pada soal-soal furu’iyah atau cabang, bukan pada persoalan pokok-pokok keagamaan. Karena itu diperlukan penyikapan yang arif, yakni memandangnya dari perspektif positif sebagai khazanah peradaban. Para mujtahid sendiripun saling menghargai, tidak memaksakan, apalagi memutlakkan kebenaran pendapatnya.

Tetapi, mereka membuka ruang diskusi yang sehat, bahkan memberi peluang untuk mengikuti pendapat lain yang lebih kuat. Dengan demikian, kerukunan intern umat beragama khususnya muslim tetap terawat, jika saja perbedaan dan keragaman disikapi dengan saling menghormati, serta berdiskusi dalam semangat tholabul ilmi penuh persaudaraan.

Mari hindari caci maki dan saling merendahkan, apalagi berujung permusuhan. Wallahu a’lam.

*Dosen Studi Agama-Agama UIN IB Padang/ Anggota FKUB Sumbar

Baca Juga

Sulitnya Jemaat Kristiani Beribadah di Perkebunan Sawit Sumbar
Sulitnya Jemaat Kristiani Beribadah di Perkebunan Sawit Sumbar
Masjid Raya Sumbar Jadi Kawasan Pusat Adat dan Pembelajaran ABS-SBK
Ketua FKUB Padang Salmadanis: Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai Regulasi
Upacara peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama di Padang. [Dok. Prokopim]
Ini Harapan Wako Padang di Hari Amal Bakti Kemenag 2023
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Ketua FKUP Sumbar menilai, hasil survei Setara Institute itu tak bisa dijadikan rujukan.
Ketua FKUB Sumbar Sebut Hasil Survei Setara Institute Soal IKT Tak Bisa Jadi Rujukan
Langgam.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana mengundang pepimpin umat Katolik, Paus Fransiskus ke Indonesia.
Menag Yaqut Cholil Qoumas Akan Undang Paus Fransiskus ke Indonesia
Kajian ini secara kelasik disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Kalam, Ilmu Akidah atau Ilmu Ushuluddin, kajian tentang sistem keyakinan Islam.
Al-Farabi, Teori Organik