Ketua FKUB Padang Salmadanis: Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai Regulasi

Masjid Raya Sumbar Jadi Kawasan Pusat Adat dan Pembelajaran ABS-SBK

Masjid Raya Sumatra Barat. [Foto: Langgam.id]

Langgam.id - Hak beragama merupakan kodrat setiap manusia yang tidak dapat dikurangi, bahkan negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Termasuk dalam mendirikan rumah ibadah harus sesuai aturan dan regulasi, setiap agama berhak untuk mendirikan rumah ibadah dengan tetap mengikuti regulasi yang ada.

Pendirian rumah ibadah harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah atau dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang, Salmadanis menyebutkan dalam mendirikan rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait rumah ibadah yang akan didirikan.

"Harus ada izin Ketua RT, RW, izin dari masjid terdekat (minimal 3 masjid atau satu musala), lurah, Kantor Urusan Agama (KUA), camat, Kemenag," kata Salmadanis dikutip dari Kominfo, Rabu (6/9/2023).

Tak hanya itu, ia menjelaskan juga harus ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kepada Wali Kota/Bupati.

"Selain itu juga harus ada dukungan (tanda tangan) sebanyak 60 orang, dimana rumah ibadah itu didirikan, ada 90 orang yang siap menjadi jemaah pada rumah ibadah tersebut, sertifikat tanah dan surat izin pembangunan dari tata kota pemerintahan," jelas Salmadanis.

Sementara itu, Salmadanis juga meluruskan terkait video dugaan aksi pelarangan beribadah umat beragama non-muslim di Banuaran, Lubuk Begalung beberapa waktu lalu.

"Menindaklanjuti kasus kemarin, sebagai Ketua FKUB tentu ingin Kota Padang hidup berdampingan dengan damai. Rumah kontrakan tidak bisa dijadikan rumah ibadah, sebab semua itu sudah ada aturan dan regulasi," terang Salmadanis. (*/Fs)

Baca Juga

Merawat Kerukunan Umat Beragama
Merawat Kerukunan Umat Beragama
Upacara peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama di Padang. [Dok. Prokopim]
Ini Harapan Wako Padang di Hari Amal Bakti Kemenag 2023
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Ketua FKUP Sumbar menilai, hasil survei Setara Institute itu tak bisa dijadikan rujukan.
Ketua FKUB Sumbar Sebut Hasil Survei Setara Institute Soal IKT Tak Bisa Jadi Rujukan
Lestarikan Bahasa Daerah, SMP 28 Korong Gadang Padang Peragakan 'Babako Babaki'
Lestarikan Bahasa Daerah, SMP 28 Korong Gadang Padang Peragakan 'Babako Babaki'
Ratusan Mitra Grab di Padang Nonton Bareng Film 'Siksa Kubur'
Ratusan Mitra Grab di Padang Nonton Bareng Film 'Siksa Kubur'
Semen Padang Turunkan TRC Atasi Longsor di Sitinjau Lauik
Semen Padang Turunkan TRC Atasi Longsor di Sitinjau Lauik