Menkes Tetapkan PSBB untuk Sumbar, Berikut Aturannya

Pesisir Selatan

Ilustrasi - penanganan corona (covid-19). (Foto: Gerd Altmann/pixabay.com)

Langgam.id Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Provinsi Sumatra Barat. Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tersebut ditetapkan Jumat (17/4/2020).

Aturan untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19) tersebut disandarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020. Peraturan tentang PSBB yang ditetapkan pada 31 Maret 2020 lalu itu, terdiri dari tujuh pasal yang memuat sejumlah ketentuan.

Baca Juga: Menkes Setujui PSBB di Sumbar

Pasal 1 PP ini menjelaskan PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

PSBB, seperti diatur Pasal 2 ayat (2) PP ini, harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Pasal 3 PP mengatur dua kriteria untuk bisa diberlakukannya PSBB. Pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pasal 4 mengatur, paling sedikit dilakukan tiga pembatasan dalam PSBB. Pertama, peliburan sekolah dan tempat kerja dan kedua, pembatasan kegiatan keagamaan. Namun, pembatasan ini harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja dan ibadah penduduk. Ketiga, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Meski demikian, pembatasan ini harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Baca Juga: PSBB Disetujui Menkes, Gubernur Sumbar: Sosialisasi 3 Hari ke Depan

Dalam melaksanakan PSBB, pemerintah daerah diminta wajib sesai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ketentuan berikutnya, mengatur prosedur keluarnya ketetapan PSBB di sebuah wilayah. (*/SS)

Baca Juga

Perantau Minang Ferry Irwandi Berhasil Kumpulkan Rp 10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatra
Perantau Minang Ferry Irwandi Berhasil Kumpulkan Rp 10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatra
Bocoran dari pihak penyelenggara Student Literasi Camp (SLC) 2024, akan digelar selama 4 hari, 17-20 Mei 2024. Selama itu, peserta akan
Mausim Akhir November
Total kerugian sementara akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar mencapai Rp1 triliun lebih. Hal itu diketahui dari data yang
BPBD Evakuasi 16 Jenazah Korban Galodo Silaing Jembatan Kembar
Terisolir Akses Putus, Warga di Sejumlah Nagari di Palembayan Butuh Bantuan Sembako
Terisolir Akses Putus, Warga di Sejumlah Nagari di Palembayan Butuh Bantuan Sembako
Proses evakuasi korban galodo di kawasan jembatan kembar, Silaing Bawah, Padang Panjang, Sabtu (29/11/2025). BPBD
Galodo Jembatan Kembar Silaing, Tiga Jenazah Korban Berhasil Dievakuasi
Proses evakuasi korban banjir bandang atau galodo di Salareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam, Jumat (27/11/2025. BPBD
Rekap Bencana Sumbar: 88 Meninggal, 85 Orang Hilang