Menkes Tetapkan PSBB untuk Sumbar, Berikut Aturannya

Pesisir Selatan

Ilustrasi - penanganan corona (covid-19). (Foto: Gerd Altmann/pixabay.com)

Langgam.id Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Provinsi Sumatra Barat. Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tersebut ditetapkan Jumat (17/4/2020).

Aturan untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19) tersebut disandarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020. Peraturan tentang PSBB yang ditetapkan pada 31 Maret 2020 lalu itu, terdiri dari tujuh pasal yang memuat sejumlah ketentuan.

Baca Juga: Menkes Setujui PSBB di Sumbar

Pasal 1 PP ini menjelaskan PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

PSBB, seperti diatur Pasal 2 ayat (2) PP ini, harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Pasal 3 PP mengatur dua kriteria untuk bisa diberlakukannya PSBB. Pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pasal 4 mengatur, paling sedikit dilakukan tiga pembatasan dalam PSBB. Pertama, peliburan sekolah dan tempat kerja dan kedua, pembatasan kegiatan keagamaan. Namun, pembatasan ini harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja dan ibadah penduduk. Ketiga, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Meski demikian, pembatasan ini harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Baca Juga: PSBB Disetujui Menkes, Gubernur Sumbar: Sosialisasi 3 Hari ke Depan

Dalam melaksanakan PSBB, pemerintah daerah diminta wajib sesai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ketentuan berikutnya, mengatur prosedur keluarnya ketetapan PSBB di sebuah wilayah. (*/SS)

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI