Mendekam di Polsek Padang Timur, Mantan Direktur RSUD Rasidin Terancam 5 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Rasidin Padan

Penyidik Tipikor Polresta Padang melakukan pennggeledahan di RSUD Rasidin Padang (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang berinisial AS resmi ditahan pihak kepolisian. AS diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) alokasi anggaran dari Kementerian Kesehatan tahun 2013 silam.

“Hari ini, kami melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka kasus pengadaan alkes di RSUD Rasidin. Inisial AS yang hari ini kami tahan,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

Yulmar mengatakan, total tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Rasidin berjumlah lima orang. Empat tersangka lainnya dalam proses pemeriksaan dan masih belum memenuhi panggilan.

Meski telah menetapkan lima tersangka, Yulmar mengklaim akan ada penambahan tersangka baru. Pihaknya terus melakukan penyelidikan dan termasuk memeriksa para saksi-saksi sebanyak 50 orang.

“Markup pengadaan barang. Nanti lebih detail dari pemeriksaan BPK tergambar bagaimana modus-modus dan upaya-upaya yang mereka lakukan,” katanya.

Yulmar menegaskan, tersangka AS terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang korupsi nomor 31 tahun 1999.

“AS telah kami tahan di Mapolsek Padang Timur. Karena di sana terdapat tahanan khusus wanita,” pungkasnya.

Perlu diketahui, alokasi anggaran pengadaan alkes RSUD Rasidin Padang tahun 2013 sebesar Rp10 miliar. Hasil audit investigasi yang dikeluarkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara mencapai Rp5,1 Miliar.

Sebelumnya, pada Jumat (6/9/2019) kemarin, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang juga telah melakukan penggeledahan di  beberapa ruangan di RSUD Rasidin. Di antaranya ruangan Kabid Keperawatan, Kasi Askep serta Kasi Etika Keperawatan dan SDM. Termasuk juga ruangan Kasubag Program Sofiantita.

Dari pengeledahan tampak penyidik membawa koper berwarna merah. Mereka juga memeriksa beberapa dokumen-dokumen di beberapa ruang di lantai dua tersebut.

Kemudian, penyidik berlanjut melakukan penggeledah di ruang arsip RSUD Rasidin yang berada di lantai dasar. Di sini, penyidik cukup lama melakukan penggeledahan dan memeriksa beberapa dokumen yang ada. Selanjutnya penyidikan menggeledah ke gudang yang berada di belakang rumah sakit. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Penyerang Semen Padang FC, Ronaldo Kwateh saat sesi latihan. Foto: @ronaldokwateh7
Ronaldo Kwateh Disiapkan untuk Laga Semen Padang FC Vs Persita Tangerang
Semen Padang FC akan menjamu PSM Makassar pada pekan ketiga Super League 2025/2026, Jumat 22/08/2025 di Gor Haji Agus Salim. 
Lawan PSM Makassar, Semen Padang FC Bidik Tiga Poin
Semen Padang FC Tunjuk Leo Guntara Jadi Kapten Lawan Dewa United, Rui Rampa dan Matos Starter
Semen Padang FC Tunjuk Leo Guntara Jadi Kapten Lawan Dewa United, Rui Rampa dan Matos Starter
Daftar Nomor Punggung Pemain Semen Padang FC di Super League, Irsyad Maulana Kembali Kenakan Nomor 88
Daftar Nomor Punggung Pemain Semen Padang FC di Super League, Irsyad Maulana Kembali Kenakan Nomor 88
Lapangan Padel pertama di Sumbar
Glasshaus Court, Lapangan Padel Pertama yang Bakal Buka di Sumbar
Polisi berhasil mengungkap pelaku perampokan seorang nenek bernama Guslina (84)-sebelumnya tertulis 79 tahun, di Kota Padang, Sumatra Barat
Pelaku Perampokan Nenek di Padang Ditangkap: Keponakan, Sempat Dampingi Polisi Olah TKP