Mendekam di Polsek Padang Timur, Mantan Direktur RSUD Rasidin Terancam 5 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Rasidin Padan

Penyidik Tipikor Polresta Padang melakukan pennggeledahan di RSUD Rasidin Padang (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang berinisial AS resmi ditahan pihak kepolisian. AS diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) alokasi anggaran dari Kementerian Kesehatan tahun 2013 silam.

“Hari ini, kami melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka kasus pengadaan alkes di RSUD Rasidin. Inisial AS yang hari ini kami tahan,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

Yulmar mengatakan, total tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Rasidin berjumlah lima orang. Empat tersangka lainnya dalam proses pemeriksaan dan masih belum memenuhi panggilan.

Meski telah menetapkan lima tersangka, Yulmar mengklaim akan ada penambahan tersangka baru. Pihaknya terus melakukan penyelidikan dan termasuk memeriksa para saksi-saksi sebanyak 50 orang.

“Markup pengadaan barang. Nanti lebih detail dari pemeriksaan BPK tergambar bagaimana modus-modus dan upaya-upaya yang mereka lakukan,” katanya.

Yulmar menegaskan, tersangka AS terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang korupsi nomor 31 tahun 1999.

“AS telah kami tahan di Mapolsek Padang Timur. Karena di sana terdapat tahanan khusus wanita,” pungkasnya.

Perlu diketahui, alokasi anggaran pengadaan alkes RSUD Rasidin Padang tahun 2013 sebesar Rp10 miliar. Hasil audit investigasi yang dikeluarkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara mencapai Rp5,1 Miliar.

Sebelumnya, pada Jumat (6/9/2019) kemarin, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang juga telah melakukan penggeledahan di  beberapa ruangan di RSUD Rasidin. Di antaranya ruangan Kabid Keperawatan, Kasi Askep serta Kasi Etika Keperawatan dan SDM. Termasuk juga ruangan Kasubag Program Sofiantita.

Dari pengeledahan tampak penyidik membawa koper berwarna merah. Mereka juga memeriksa beberapa dokumen-dokumen di beberapa ruang di lantai dua tersebut.

Kemudian, penyidik berlanjut melakukan penggeledah di ruang arsip RSUD Rasidin yang berada di lantai dasar. Di sini, penyidik cukup lama melakukan penggeledahan dan memeriksa beberapa dokumen yang ada. Selanjutnya penyidikan menggeledah ke gudang yang berada di belakang rumah sakit. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi
IRT Curi HP dan Uang Kasir Gudang Rongsokan di Padang, Ditangkap Polisi Bareng Penadah
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik