Langgam.id - Dua tersangka kasus pencurian di Kantor PMI Kota Bukittinggi ditangkap polisi. Saat kejadian, pelaku membawa aset milik PMI berupa satu set besi tiang tenda dan satu kompresor.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keterangan bersama Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra menyebutkan, pencurian terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2020 yang lalu.
"Karena aksi mereka diketahui penjaga Kantor PMI, pelaku langsung melarikan diri dengan mobil pikap warna hitam. Petugas jaga mencoba mengejar pelaku hingga menemukan mobil beserta barang hasil curian di kawasan Bukit Apik, Kota Bukittinggi. Kemudian penjaga PMI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukittinggi," katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Kamis (12/3/2020)
Menurutnya, tim Opsnal Polsek Bukittinggi bergerak cepat setelah menerima laporan pencurian tersebut. Tak lama setelah kejadian, polisi menangkap seorang tersangka berinisial R (37) di lokasi mobil pikap dan barang bukti ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku pertama R, disebutkan, pencurian tersebut tidak dilakukan sendiri.
"Atas pengakuan R tersebut, selanjutnya tim opsnal Reskrim Polsek Bukittinggi pada Rabu (11/03/2020) sekita Pukul 11.00 Wib berhasil lagi mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial A (35) di Kawasan Bukit Apit Bukittinggi.
"Sekarang kedua pelaku R dan A ditahan di Rutan Polsek Bukittinggi, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap kedua pelaku kita terapkan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolsek Kota Bukittinggi (*/SS)